Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengagendakan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara pilkada hasil pencocokan dan penelitian data potensial pemilih pemilu dari Kementerian Dalam Negeri pada 10-16 Maret 2018.

"Kami sudah lakukan pencocokan dan penelitian data langsung ke rumah warga untuk memastikan data yang disinkronisasi KPU pusat dengan penelitian data potensial pemilih pemilu (DP4) benar-benar valid," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Tono Sutrisno, ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Pemutakhiran DP4 dari Kemendagri melalui KPU pusat dengan jumlah 115.855 orang tersebut bertujuan mewujudkan data pemilih di daerah setempat yang akurat.

Pendataan DP4 yang dimutakhirkan melalui pencocokan dan penelitian itu, KPU Penajam menerjunkan ratusan petugas pemutakhiran data pemilih yang bergerak dari rumah ke rumah.

"Yang digunakan atau yang dianggap valid data yang ada di kartu tanda penduduk elektronik. Kemudian kalau ada warga yang meninggal, berstatus TNI/Polri dan data ganda itu tidak memenuhi syarat maka dicoret," jelas Tono.

Ia menjelaskan, warga yang tidak dikenal serta tidak ditemui saat pencocokan dan penelitian data, tapi namanya masuk DP4 juga dimasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat dan dicoret dari data.

KPU Penajam Paser Utara meminta tanda tangan RT, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPDP untuk memperkuat pencoretan nama warga yang tidak dikenal dan tidak ditemui pada saat coklit.

Tono menambahkan, tahapan coklit menjadi pijakan dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada 27 Juni 2018.

"Tahapan pleno hasil pemutakhiran data di tingkat PPS pada 5-7 Maret, kemudian pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 8-9 Maret," ujarnya.

Setelah dilakukan pleno hasil pemutakhiran data di tingkat PPS dan PPK tersebut akan dilakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPS di KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Jadwal pleno penetapan DPS di KPU akan dilaksanakan antara 10-16 Maret 2018, nanti kami tetapkan tanggal rapat plenonya antara tanggal itu. Kemudian jadwal perbaikan DPS sekitar satu bulan setelah diumumkan," tambah Tono Sutrisno. (*)
Baca juga: KPU Penajam: Kondisi kotak-bilik suara masih baik
Baca juga: Medsos terdaftar di KPU Penajam bisa ditindak

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018