Penajam (Antaranews Kaltim) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Daud Yusuf menyatakan, akun media sosial yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum setempat dapat ditindak jika terjadi pelanggaran kampanye di media sosial.

"Lembaga kami hanya bisa menindak akun media sosial (medsos) yang didaftar pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU," jelas Daud Yusuf ketika ditemui di Penajam, Senin.

Pantia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa menindaklanjuti jika ada laporan menyangkut pelanggaran kampanye di akun medsos yang tidak didaftarkan ke KPU setempat.

Namun, diprediksi akan marak terjadi pelanggaran kampanye di medsos pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018.

Setiap pilkada lanjut Daud Yusuf, banyak bermunculan akun medsos yang tidak diketahui pemiliknya, yang sengaja dibuat sebagai media kampanye hitam.

Sementara Jumlah medsos dibatasi hanya lima akun medsos yang bisa digunakan sebagai media berkampanye di dunia maya.

Daud Yusuf menjelaskan, hanya akun medsos yang terdaftar di KPU Kabupaten Penajam Paser Utara yang bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Pilkada.

Sedangkan untuk laporan pelanggaran kampanye yang terjadi di akun medsos yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Panwaslu akan mengarahkan kepada kepolisian.

Pelanggaran tersebut menurut Daud Yusuf, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pengawasan kampanye pasangan calon di medsos sangat sulit, dibanding mengawasi secara langsung saat pasangan calon melakukan pertemuan tatap muka," katanya.

Dengan demkian tambah Daud Yusuf, untuk akun medsos yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Penajam Paser Utara laporannya diarahkan kepada kepolisian setempat. (*)


Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018