Samarinda (Antaranews Kaltim) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2017 berhasil melakukan sertifikasi sebanyak 3,74 juta benih tanaman perkebunan, baik berupa bibit dan kecambah kelapa sawit, lada, cengkih, maupun karet.
"Sertifikasi tiap tahun kami lakukan karena tujuannya adalah untuk memberikan jaminan bagi masyarakat pekebun terhadap mutu fisik, fisiologis, dan genetis benih yang akan ditanam," ujar Kepala Disbun Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Selasa.
Didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan Sudihardani, ia melanjutkan bahwa sertifikasi dilakukan karena benih atau bibit merupakan faktor awal sekaligus faktor kunci dalam menentukan keberhasilan usaha perkebunan.
Sedangkan rincian dari 3,74 juta benih perkebunan yang telah disertifikasi masing-masing sebanyak 1,41 juta bibit kelapa sawit, 2,03 juta kecambah kelapa sawit, 55.000 kecambah aren, 22.000 bibit aren, 49.000 stek lada, 55.000 bibit lada, 95.000 bibit karet, dan 14.000 bibit cengkih.
Ia menuturkan bahwa sertifikasi setiap benih perkebunan merupakan hal yang penting, khususnya benih kelapa sawit karena untuk mencegah terjadinya peredaran benih yang tidak bersertifikat, mengingat kondisi saat ini makin marak beredar benih kelapa sawit yang tanpa sertifikat.
Untuk itu, Ujang mengimbau petani dan pengusaha perkebunan selalu membeli benih maupun bibit yang bersertifikat. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas benih maupun bibit yang ditanam agar menghasilkan panen yang memuaskan.
Ia menjelaskan bahwa akibat dari penggunaan benih tanpa sertifikat adalah kerugian waktu, biaya dan tenaga karena dengan rendahnya kulitas bibit yang ditanam, maka akan mempengaruhi hasil panen, bahkan banyak kasus tanamannya tidak berbuah akibat dari benih tanpaa sertifikat.
"Jangan sampai sudah bertahun-tahun ditanam dan menghabiskan banyak biaya untuk pemeliharaan tanaman, namun ternyata tidak membuahkan hasil atau produksinya tidak optimal, bahkan tidak berbuah sama sekali karena menggunakan benih tidak bersertikat," tuturnya.
Sedangkan untuk menjamin kualitas benih maupun bibit, khususnya kelapa sawit, masyarakat juga diminta membeli hanya pada sumber benih resmi yang ditetapkan Kementerian Pertanian, yakni di Indonesia hanya ada 15 perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber benih resmi kelapa sawit. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Sertifikasi tiap tahun kami lakukan karena tujuannya adalah untuk memberikan jaminan bagi masyarakat pekebun terhadap mutu fisik, fisiologis, dan genetis benih yang akan ditanam," ujar Kepala Disbun Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Selasa.
Didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan Sudihardani, ia melanjutkan bahwa sertifikasi dilakukan karena benih atau bibit merupakan faktor awal sekaligus faktor kunci dalam menentukan keberhasilan usaha perkebunan.
Sedangkan rincian dari 3,74 juta benih perkebunan yang telah disertifikasi masing-masing sebanyak 1,41 juta bibit kelapa sawit, 2,03 juta kecambah kelapa sawit, 55.000 kecambah aren, 22.000 bibit aren, 49.000 stek lada, 55.000 bibit lada, 95.000 bibit karet, dan 14.000 bibit cengkih.
Ia menuturkan bahwa sertifikasi setiap benih perkebunan merupakan hal yang penting, khususnya benih kelapa sawit karena untuk mencegah terjadinya peredaran benih yang tidak bersertifikat, mengingat kondisi saat ini makin marak beredar benih kelapa sawit yang tanpa sertifikat.
Untuk itu, Ujang mengimbau petani dan pengusaha perkebunan selalu membeli benih maupun bibit yang bersertifikat. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas benih maupun bibit yang ditanam agar menghasilkan panen yang memuaskan.
Ia menjelaskan bahwa akibat dari penggunaan benih tanpa sertifikat adalah kerugian waktu, biaya dan tenaga karena dengan rendahnya kulitas bibit yang ditanam, maka akan mempengaruhi hasil panen, bahkan banyak kasus tanamannya tidak berbuah akibat dari benih tanpaa sertifikat.
"Jangan sampai sudah bertahun-tahun ditanam dan menghabiskan banyak biaya untuk pemeliharaan tanaman, namun ternyata tidak membuahkan hasil atau produksinya tidak optimal, bahkan tidak berbuah sama sekali karena menggunakan benih tidak bersertikat," tuturnya.
Sedangkan untuk menjamin kualitas benih maupun bibit, khususnya kelapa sawit, masyarakat juga diminta membeli hanya pada sumber benih resmi yang ditetapkan Kementerian Pertanian, yakni di Indonesia hanya ada 15 perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber benih resmi kelapa sawit. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018