Samarinda (Antaranews Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mendapat izin cuti dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjadi juru kampanye bagi putranya Awang Ferdian Hidayat yang menjadi calon wakil gubernur berpasangan dengan calon gubernur Syaharie Jaang.

"Surat izin cuti sudah saya terima pada 26 Februari 2018 dan saya akan menjadi salah satu juru kampanye untuk pasangan nomor urut 2," kata Awang Faroek kepada wartawan di Samarinda, Kamis.

Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 121.64/1223/BJ tertanggal 26 Februari 2018, Awang Faroek mendapat izin cuti selama lima hari, masing-masing tanggal 26 Februari, 13 Maret, 19 April, 9 Mei dan 20 Juni 2018.

Pada tanggal tersebut, pasangan nomor 2 Jaang-Ferdian (JADI) yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan dijadwalkan berkampanye akbar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan/Samarinda, Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan.

"Saya juga pastikan selama cuti menjadi juru kampanye, tidak ada fasilitas negara yang saya gunakan. Semua pakai fasilitas pribadi, bahkan saat cuti itu saya keluar dari rumah dinas dan tinggal di rumah sendiri," tegas Awang Faroek.

Sementara pada kegiatan apel pagi di halaman Kantor Gubernur, Awang Faroek mengeluarkan perintah terkait pelaksanaan kinerja dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Kaltim 2018.

Khusus terkait netralitas ASN, gubernur menegaskan bahwa hal itu tidak bisa ditawar lagi, karena sudah tertuang dalam aturan yang berlaku, termasuk surat edaran dari Mendagri dan Menteri PAN-RB.

"Aturan sudah jelas, ASN atau PNS dilakukan melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat politik praktis dan berafiliasi dengan partai politik tertentu. Hal-hal ini bisa dikenakan sanksi," tegas Awang Faroek.

Terkait keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim yang melaporkan dirinya ke Mendagri atas dugaan pelanggaran netralitas, Awang Faroek menyatakan tidak pernah menerima teguran dari bawaslu soal itu.

"Saya punya komitmen menegakkan aturan, apa yang disampaikan bawaslu itu tidak benar. Apakah salah kalau dalam sambutan saya memuji kepala daerah yang berhasil, apalagi saat itu juga belum masuk masa kampanye," jelasnya.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bawaslu Kaltim itu soal sambutan Gubernur Awang Faroek Ishak ketika meresmikan 11 proyek infrastruktur Pemkot Samarinda yang didanai oleh APBD Kota Samarinda dan bantuan dana dari APBD Kaltim serta APBN pada 8 Februari 2018.

Saat itu, Awang Faroek dengan terang-terangan menyisipkan pernyataan dukungan kepada pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat yang maju Pilgub Kaltim 2018.

Syaharie Jaang saat itu masih aktif sebagai Wali Kota Samarinda karena belum ada penetapan cagub-cawagub dari KPU. Sementara Awang Ferdian Hidayat yang menjadi pasangannya adalah putra gubernur yang sebelumnya Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. (*)
Baca juga: Bawaslu Kaltim kaji pidato gubernur berisi kampanye
Baca juga: Bawaslu dalami dugaan pelanggaran kampanye anggota DPRD Kaltim
Baca juga: Bawaslu imbau paslon hindari kampanye serang pesaing

Pewarta: -

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018