Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus "mengejar" ribuan warga wajib memiliki kartu tanda penduduk di daerah itu yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat sebanyak 4.148 warga wajib memiliki KTP belum melakukan perekaman data.
Tercatat hingga Januari 2018 ada sebanyak 7.648 dari 115.000 warga wajib memiliki KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
Sampai pekan keempat Februari 2018, petugas Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sudah melakukan perekaman data lebih kurang 3.500 warga.
"Jadi masih tersisa sekitar 4.148 warga wajib KTP di wilayah Penajam Paser Utara yang hingga kini belum rekam data KTP elektronik," ungkapnya.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan upaya jemput bola untuk menyelesaikan perekaman data KTP elektronik di desa dan kelurahan.
"Kami lakukan layanan jemput bola di setiap wilayah kecamatan, petugas Disdukcapil sudah mendatangi wilayah Kecamatan Sepaku dan Babulu untuk memberikan pelayanan kepada warga," jelasnya.
Baca juga: Ribuan warga Penajam terancam kehilangan hak suara
Upaya pendekatan pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara itu masih terkendala karena tidak mendapat respon positif dari sebagian masyarakat.
Menurut Suyanto, sebagian warga masih beranggapan mengurus administrasi kependudukan bukan merupakan hal yang penting.
"Perekaman data KTP elektronik di desa dan kelurahan terkendala rendahnya minat warga untuk melakukan rekam data," tambahnya.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan perekaman data KTP elektronik terhadap ribuan warga wajib memiliki KTP itu akan diselesaikan sampai April 2018. (*)
Baca juga: Disdukcapil Penajam diminta selesaikan perekaman data KTP elektronik
Baca juga: Dirjen: Semua Masalah KTP Elektronik sudah Beres
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat sebanyak 4.148 warga wajib memiliki KTP belum melakukan perekaman data.
Tercatat hingga Januari 2018 ada sebanyak 7.648 dari 115.000 warga wajib memiliki KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
Sampai pekan keempat Februari 2018, petugas Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sudah melakukan perekaman data lebih kurang 3.500 warga.
"Jadi masih tersisa sekitar 4.148 warga wajib KTP di wilayah Penajam Paser Utara yang hingga kini belum rekam data KTP elektronik," ungkapnya.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan upaya jemput bola untuk menyelesaikan perekaman data KTP elektronik di desa dan kelurahan.
"Kami lakukan layanan jemput bola di setiap wilayah kecamatan, petugas Disdukcapil sudah mendatangi wilayah Kecamatan Sepaku dan Babulu untuk memberikan pelayanan kepada warga," jelasnya.
Baca juga: Ribuan warga Penajam terancam kehilangan hak suara
Upaya pendekatan pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara itu masih terkendala karena tidak mendapat respon positif dari sebagian masyarakat.
Menurut Suyanto, sebagian warga masih beranggapan mengurus administrasi kependudukan bukan merupakan hal yang penting.
"Perekaman data KTP elektronik di desa dan kelurahan terkendala rendahnya minat warga untuk melakukan rekam data," tambahnya.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan perekaman data KTP elektronik terhadap ribuan warga wajib memiliki KTP itu akan diselesaikan sampai April 2018. (*)
Baca juga: Disdukcapil Penajam diminta selesaikan perekaman data KTP elektronik
Baca juga: Dirjen: Semua Masalah KTP Elektronik sudah Beres
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018