Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta segera menyelesaikan perekaman data KTP elektronik warga wajib memiliki kartu tanda penduduk jelang pemilihan kepala daerah serentak 2018.
"Kami akan lakukan monitoring Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) untuk segera menyelasaikan rekam data KTP elektronik atau e-KTP," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara harus segera menyelasaikan perekaman data bagi warga wajib memiliki KTP, sehingga warga bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak yang digelar pada 27 Juni 2018.
"Rekam data bagi warga wajib KTP kami minta dapat diselesaikan agar warga itu dapat ditetapkan dalam daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Tohar.
Dari data di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara masih ada sekitar 7.648 dari total 115.000 warga wajib memiliki KTP belum melakukan perekaman data KTP-e.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan perekaman data KTP-e terhadap 7.648 warga wajib KTP itu akan diselesaikan sampai Maret 2018.
Sementara untuk data rekam KTP-e siap cetak yang tercatat di Diskdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 6.900 orang, dan diharapkan warga wajib memliki KTP meluangkan waktu melakukan rekam data e-KTP di masing-masing kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyediakan infrastruktur berupa sekretariat penunjang Pantia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Sekretariat penunjang PPK dan PPS itu permintaan dari KPU, kami akan sediakan sekretariat penunjang kegiatan pilkada di setiap kecamatan, kelurahan dan desa," jelas Tohar.
Pemerintah kabupaten menurut sekkab, telah meminta kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa untuk menetapkan sekretariat tersebut dan memetakan titik pemungutan suara.
Selain untuk menunjang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati, perangkat penunjang yang disediakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga untuk menunjang penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Timur yang digelar bersamaan pada 27 Juni 2018. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Kami akan lakukan monitoring Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) untuk segera menyelasaikan rekam data KTP elektronik atau e-KTP," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara harus segera menyelasaikan perekaman data bagi warga wajib memiliki KTP, sehingga warga bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak yang digelar pada 27 Juni 2018.
"Rekam data bagi warga wajib KTP kami minta dapat diselesaikan agar warga itu dapat ditetapkan dalam daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Tohar.
Dari data di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara masih ada sekitar 7.648 dari total 115.000 warga wajib memiliki KTP belum melakukan perekaman data KTP-e.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan perekaman data KTP-e terhadap 7.648 warga wajib KTP itu akan diselesaikan sampai Maret 2018.
Sementara untuk data rekam KTP-e siap cetak yang tercatat di Diskdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 6.900 orang, dan diharapkan warga wajib memliki KTP meluangkan waktu melakukan rekam data e-KTP di masing-masing kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyediakan infrastruktur berupa sekretariat penunjang Pantia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Sekretariat penunjang PPK dan PPS itu permintaan dari KPU, kami akan sediakan sekretariat penunjang kegiatan pilkada di setiap kecamatan, kelurahan dan desa," jelas Tohar.
Pemerintah kabupaten menurut sekkab, telah meminta kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa untuk menetapkan sekretariat tersebut dan memetakan titik pemungutan suara.
Selain untuk menunjang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati, perangkat penunjang yang disediakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga untuk menunjang penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Timur yang digelar bersamaan pada 27 Juni 2018. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018