Penajam (Antaranews Kaltim) - Aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, rawan diserobot atau berpindah tangan status kepemilikan, karena belum memiliki legalitas atau bersertifikat, kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan setempat, Amrullah.

"Sejumlah bidang tanah milik pemerintah kabupaten sampai saat ini belum memilki alas hak kepemilikan tanah sama sekali, karena bukti peralihan atau pembelian tanah hilang," ungkap Amrullah ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Selama 2017, Badan Keuangan mencatat hanya 20 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang selesai dilegalisasi dan mendapatkan sertifikat.

Sementara yang masih dalam proses sertifikasi meliputi lahan di kawasan pemerintahan, perumahan Korpri, kantor Kementarian Agama, serta usulan dari kantor Keluarga Berencana dan kecamatan.

Upaya sertifikasi lahan yang dilakukan Pemkab belum berjalan maksimal karena alokasi anggaran yang tersedia cukup minim.

Hingga 2018 ini, puluhan hektare tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya dilengkapi segel belum bersertifikat.

Amrullah menambahkan sertifikasi tanah milik pemkab pada 2018 kemungkinan akan semakin menyusut, mengingat kondisi keuangan daerah belum stabil akibat penurunan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan, sebanyak 69 bidang tanah milik pemkab di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Dinas Kesehatan juga belum memiliki bukti kepemilikan.

Nilai aset tanah itu lebih kurang Rp11,74 miliar, terdiri 38 bidang tanah di Dinas Kesehatan dan 31 bidang tanah di Disdikpora.

Menginjak usia 16 tahun, Kabupaten Penajam Paser Utara dihadapkan pada permasalahan yang cukup kompleks, di antaranya terjadinya defisit keuangan dan penurunan pendapatan pada APBD 2018. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018