Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu menjadwalkan acara deklarasi kampanye damai dari masing-masing partai politik pengusung calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur pada 18 Februari 2018.

"Jika masing-masing partai pengusung sepakat melakukan kampanye secara damai dan tidak saling mengkambinghitamkan, saya yakin perbedaan warna ini akan menjadi indah, karena mereka akan menang bermartabat dan kalah secara terhormat," ujar Komisioner KPU Kabupaten Mahulu Leonder Awang Ajat di Long Bagun, Kamis.

KPU Mahakam Ulu telah menggelar rapat koordinasi dengan para partai politik (parpol) pengusung pada Rabu (14/2) yang di antaranya menyepakati tanggal dan tempat pelaksanaan deklarasi kampanye damai.

Hal lain yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai titik dan jumlah alat peraga kampanye (algaka) untuk Pilkada Kaltim 2018 yang diikuti para peserta parpol pengusung cagub dan cawagub.

Menurutnya, rakor dengan pengurus parpol merupakan bagian dari menjalankan amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dalam Peraturan KPU juga diatur tentang penetapan titik pemasangan algaka yang perlu disepakati bersama. Makanya dari rakor yang kami gelar kemarin, menyepakati beberapa hal yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur Kaltim periode 2018-2013," ucapnya.

Koordinasi dan kesepakatan menentukan titik algaka, lanjutnya, dilakukan secara berjenjang, yakni bagi penyelenggara pemilu tingkat kabupaten harus berkoordinasi dengan Pemkab Mahulu, penyelenggara tingkat kecamatan berkoordinasi dengan pihak terkait di kecamatan, dan penyelenggara pemilu tingkat desa/kampung berkoordinasi dengaan pemerintah kampung.

Ia juga mengatakan bahwa jumlah algaka yang akan dipasang di tingkat kabupaten adalah untuk baliho paling banyak lima buah per pasangan calon, sehingga dengan jumlah empat pasangan calon dalam Pilgub Kaltim tahun ini, total baliho sebanyak 20 buah.

"Kemudian jumlah umbul-umbul sebanyak 20 buah per pasangan calon di tiap kecamatan, dan untuk spanduk hanya dibolehkan dua buah per pasangan calon untuk setiap kampung," ujar Awang Ajat. (*)

Baca juga: Bawaslu Kaltim sesalkan ketidakhadiran Paslon saat deklarasi
Baca juga: Dana maksimal kampanye Pilgub Kaltim disepakati Rp93,5 miliarBaca juga: KPU Kaltim tetapkan empat pasangan cagub-cawagub

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018