Samarinda (Antaranews Kaltim) - Kementerian Dalam Negeri meniadakan lomba desa/kelurahan tingkat regional yang biasanya digelar tiap tahun karena bersamaan dengan rangkaian tahapan krusial pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

"Tahun ini merupkan tahun politik sehingga berdasarkan hasil evalusi, lomba desa dan kelurahan yang khusus tingkat regional di tahun ini ditiadakan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Selasa.

Ia menuturkan bahwa peniadaan lomba desa dan kelurahan tingkat regional 2018 ini berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, yakni berisi tentang pemberitahuan bahwa lomba desa dan kelurahaan yang biasanya dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat regional berubah.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kondisi politik di daerah, termasuk memberikan ruang terkait kesiapan daerah dalam menghadapi pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota se-Indonesia.

Didampingi Nazly, Kasi Penataan, Pengembangan Administrasi Desa dan Kelurahan, Jauhar melanjutkan, meski lomba tingkat regional ditiadakan, namun pelaksanaan lomba desa dan kelurahan untuk tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak.

Sementara bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada serentak, dapat mengikuti jadwal yang terdapat dalam Permendagri No 81/2015 atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah.

Pada pelaksanaan lomba di tingkat provinsi, lanjutnya, tim dari pusat akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke seluruh provinsi untuk memantau pelaksanaan dan pemaparan calon juara lomba desa/kelurahan tingkat provinsi.

Tujuan monev juga untuk melihat kesesuaian lomba dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 81/2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, serta petunjuk pelaksanaan lomba desa dan kelurahan 2018.

"Meski lomba tingkat regional ditiadakan, namun Kemendagri akan tetap memberikan penghargaan kepada juara lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi 2018 di seluruh Indonesia. Penghargaan akan diserahkan pada Temu Karya Nasional yang akan digabung dengan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan," katanya.

Sejalan dengan itu, Pemprov Kaltim melalui DPMPD Kaltim akan melakukan sosialisasi pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tingkat Provinsi Kaltim.

"Sosialisasi rencananya digelar pada 27 Februari 2018 sekaligus dirangkai dengan rapat kerja pemerintahan desa untuk sinkronisasi dan mensinergiskan program kerja 2018 antara pemerintah pusat, pemprov, dan pemkab/pemkot se-Kaltim," ucapnya. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018