Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Polisi menangkap seorang pria bernama Abdul Rajak (AR), 48 tahun, di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, dan menemukan sabu-sabu seberat 1 kg di dalam jaket yang dipakai korban.

"Penangkapan kami lakukan Kamis pagi di pintu keluar Bandara Sepinggan. Yang bersangkutan bekerja sebagai aparatur sipil negara di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, sebagai petugas keamanan," kata Direktur Reserse Narkoba (Direskoba) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ahmad Sauri, Sabtu.

AR tiba di Balikpapan dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 0673. Di penerbangan itu ia duduk di kursi nomor 7C.

Ia diduga dengan menggunakan statusnya bisa melewati atau menghindari pemeriksaan di Bandara Juwata, dan kemudian dapat dengan leluasa masuk ke pesawat.

AR kemudian mengakui sudah melakukan aksi kurir ini empat kali dalam rute Tarakan-Balikpapan. Setiap kali aksi ia mendapat bayaran Rp3-4 juta.

"Dia jadi kurir sejak 2010," kata Kombes Sauri.

"Baru kali ini saya bawa dalam jumlah besar. Biasanya hanya beberapa gram," kata AR sebelum digelandang masuk mobil oleh polisi.

Selain sabu-sabu seberat 1 kg senilai tak kurang dari Rp2 miliar itu, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp2,2 juta dan jaket biru tua yang dipakai AR dalam aksinya. Tersangka kini mendekam dalam tahanan Polda Kaltim di Balikpapan.

"Kami akan terus mendalami kasus ini," kata Kombes Sauri.

Narkoba yang diselundupkan AR ke Balikpapan diyakini tidak hanya beredar di Kota Beriman, tapi juga lanjut terus ke Samarinda, dan kota-kota lain di provinsi lain.

"Taktik mereka `hit and run`. Kurir datang segera disambut, langsung barang berpindah," Kombes Sauri mengungkapkan. (*)

Baca juga: TNI AL amankan satu ton sabu-sabu dari kapal asing
Baca juga: Komjen Buwas Perintahkan Tembak Mati Pengedar Narkoba

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018