Long Bagun (Antaranews Kaltim) -  Satu partai politik di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dinyatakan belum memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Umum 2019 saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan untuk tingkat kabupaten.

"Dari 12 parpol yang kami verifikasi faktual pada 2 Februari lalu, ada satu parpol yang kami nyatakaan belum layak mengikuti pesta demokrasi, yakni Partai Hanura, namun partai ini kami beri kesempatan sampai tanggal 6 Februari untuk melakukan perbaikan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu Florianus Nyurang di Long Bagun, Minggu.

Ia menuturkan bahwa Partai Hanura memiliki waktu tiga hari (3-5 Februari) dalam melakukan perbaikan kepengurusan, karena pada 6 Februari pihaknya akan kembali memastikan kelayakannya mengikuti Pemilu 2019.

Terdapat tiga poin yang menjadi objek verifikasi faktual oleh KPU Mahulu, yakni terkait domisili kantor, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, dan untuk ketua, sekretaris serta bendahara harus sesuai dengan data pada Sistem Informasi Partai Politik.

Florianus menyarankan kepada pengurus Partai Hanura memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam tiga hari ini jika benar-benar ingin menjadi peserta Pemilu 2019, karena setelah verifikasi ulang pada 6 Februari dan jika masih belum lengkap, bisa saja akan ada sanksi.

Florianus didampingi Gentra selaku Komisioner KPU Mahulu Divisi Hukum dan Pengawasan, melanjutkan bahwa pada 2 Februari KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 13 parpol, termasuk Partai Perindo.

Namun, khusus Partai Perindo tidak disampaikan hasil verifikasinya karena partai tersebut telah menyelesaikan semua persyaratan sebelum adanya keputusan MK, sehingga sudah memenuhi semua persyaratan.

"Sekarang tinggal menunggu waktu diumumkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019 yang akan dilakukan pada 17 Februari, sehingga sampai saat ini masih menunggu perbaikan kepengurusan parpol dan akan kami sampaikan hasilnya nanti sesuai jadwal," ujanya.

Ia juga mengatakan bahwa ada dua partai politik cukup besar dan punya kursi di DPRD Mahulu, yakni PKS dan PKPI, namun dua paarpol ini sejak proses awal verifikasi faktual hingga kini tidak menyerahkan kelengkapannya.

"Meski demikian, PKS dan PKPI masih memiliki peluang menjadi peserta Pemilu 2019 di Mahulu, jika mampu melengkapi persyaratan di seluruh wilayah Provinsi Kaltim minimal 75 persen," tutur Gentra. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018