Penajam (Antaranews Kaltim) - Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus bersikap netral dan jangan sampai terlibat kampanye pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2018, kata Sekretaris Kabupaten Tohar.

"PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN tidak netral di pilkada harus siap-siap menerima sanksi tegas sesuai regulasi disiplin pegawai," tegas Tohar ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Sekkab melarang keras ASN terlibat langsung dalam kampanye atau mempromosikan pasangan calon yang mengikuti pilkada melalui media sosial.

Ia menjelaskan bahwa ASN memiliki hak politik untuk menentukan pilihan dalam pemilu atau pilkada, namun mereka dilarang ikut terlibat dalam politik praktis.

"Tetap jaga netralitas, jangan terlibat dukung-mendukung pasangan calon demi untuk menciptakan situasi damai, nyaman dan kondusif," ujar Tohar.

Tohar mengatakan, pengawasan sepanjang penyelenggaraan Pilkada 2018 dilakukan oleh tim kode etik yang dibentuk Pemkab. Tim ini bertugas memantau dan mengawasi langsung kegiatan kampanye di masyarakat maupun melalui media sosial.

Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara digelar bersamaan dengan Pilkada Kaltim pada 27 Juni 2018. Keduanya merupakan bagian dari 171 daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang menggelar pesta demokrasi pada tahun ini.

Untuk Pilkada Penajam Paser Utara, tiga pasangan bakal calon bupati dan bakal calon bupati telah mendaftar sebagai peserta, salah satunya Wakil Bupati Mustaqim MZ berpasangan dengan Sofyan Nur (putra Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar).

Sementara untuk Pilkada Kaltim terdapat empat bacagub-bacawagub yang mencalonkan lewat KPU setempat, di antaranya mantan Sekprov Kaltim Rusmadi berpasangan dengan Safaruddin (mantan Kapolda Kaltim).

Selain itu, ada juga Awang Ferdian Hidayat (putra Gubernur Kaltim) yang menjadi bacawagub dari Syaharie Jaang (Wali Kota Samarinda). (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018