Samarinda (Antaranews Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di provinsi setempat bersikap netral dan tidak terlibat dalam tim sukses pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah.

Peringatan itu disampaikan gubernur melalui Surat Edaran Nomor 270/155/PPOD.III tentang Pelaksanaan Netralitas, Penegakan Disiplin dan Sanksi bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, yang diterbitkan Senin.

Surat edaran itu ditujukan kepada para bupati/wali kota, kepala dinas/badan/biro di lingkungan Pemprov Kaltim, sekretariat DPRD, Dewan Pengurus Korpri, KPU, kepala kanwil departemen/non-departemen, direksi RSUD dan BUMD.

"Intinya gubernur ingin semua ASN dapat menjaga netralitas dan tidak melanggar aturan serta disiplin terkait suksesi kepemimpinan tahun ini," kata Juru Bicara Gubernur Kaltim Hendro Prasetyo usai pengukuhan Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Meiliana dikukuhkan sebagai Plt Sekprov, menyusul mundurnya Rusmadi Wongso yang maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Kaltim.

Hendro menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Menurut ia, jika ditemukan ada ASN yang terbukti menjadi anggota timses pasangan calon, mereka akan diberikan surat peringatan keras, bahkan bisa diturunkan dari jabatan hingga diberhentikan.

"Saat ini Pemprov Kaltim telah bekerja sama dengan pihak intelijen. Siapa saja yang terlibat atau menjadi timses pasangan calon akan ditindak tegas," jelas Hendro menegaskan pesan Gubernur Awang Faroek.

Terdapat empat pasangan bacagub-bacawagub yang telah mendaftar sebagai peserta pilkada di Komisi Pemilihan Umum Kaltim. Mereka berasal dari latar belakang yang beragam, seperti ASN, anggota Polri, kepala daerah, mantan kepala daerah, dan anggota DPR RI.

Dari unsur ASN ada mantan Sekprov Rusmadi Wongso yang berpasangan dengan mantan Kapolda Kaltim Safaruddin. Kemudian dari unsur kepala daerah ada Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang berdampingan dengan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Awang Ferdian Hidayat (putra Gubernur Awang Faroek Ishak).

Selain itu, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail juga maju pilkada sebagai bacawagub mendampingi mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam. Sedangkan mantan Bupati Kutai Timur Isran Noor menggandeng anggota DPR RI dari PKS Hadi Mulyadi. (*)

Pewarta: DK

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018