Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengurangan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD sebasar Rp800.000 sesuai hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan, pemerintah kabupaten merevisi besaran tunjangan transportasi anggota DPRD menjadi Rp11.500.000 per bulan.

"Pengurangan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp800.000 dari awalnya Rp12.300.000 per bulan itu sesuai hasil evaluasi Pemprov Kalimantan Timur," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya merekomendasikan masing-masing anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi Rp12.300.000 per bulan sebagai ganti mobil dinas yang ditarik akhir September 2017.

Namun, lanjut Tohar, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merevisi besaran tunjangan transportasi anggota DPRD setempat tersebut menjadi Rp11.500.000 sesuai hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Besaran tunjangan transportasi untuk 22 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu disesuaikan menjadi Rp11.500.000 per bulan atau dikurangi Rp800.000," katanya.

Pengurangan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menyesuaikan tunjangan transportasi anggota DPRD Kaltim yang hanya Rp11.600.000 per bulan.

"Masing-masing anggota DPRD Kaltim hanya menerima tunjangan transportasi Rp11.600.000 per bulan dan itu menjadi patokan kami menyesuaikan besaran tunjangan transportasi untuk masing-masing anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

Revisi peraturan kepala daerah tentang tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara ditargetkan akan disahkan paling lambat awal 2018.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghentikan pemberian fasilitas kendaraan dinas roda empat kepada anggota DPRD dan menggantinya dengan uang tunjangan transportasi.

Perubahan pemberian fasilitas kendaraan dinas roda empat anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi tunjangan transportasi diberlakukan seiring terbitnya regulasi pemerintah pusat dan peraturan bupati. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017