Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pencairan dana desa tahap II tahun 2017 dari rekening kas umum daerah unun 190 kampung yang tersebar pada 16 kecamatan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, sudah mencapai 100 persen. "Transfer dana desa tahap II dari RKUD ke rekening kampung mulai dilakukan di awal Desember dan terakhir pada 20 Desember," ujar Pendamping Profesional Tenaga Ahli Bidang Teknologi Tepat Guna Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TTG - P3MD) Kabupaten Kutai Barat Armias Kilbayuda dihubungi dari Samarinda, Jumat. Total dana desa yang diterima 190 kampung tersebut senilai Rp59,88 miliar, dengan pemanfaatannya untuk pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat, seperti jalan lingkungan, akses ke pertanian, bidang pendidikan, kesehatan, maupun untuk pengembangan ekonomi kampung. Sebanyak 190 kampung yang menerima dana desa itu, antara lain Kampung Karangan senilai Rp313,29 juta, Sebelang Rp308,57 juta, Purwodadi Rp315,48 juta, Teluk Tempudau Rp309,66 juta, Sumber Sari Rp313,14 juta, dan Tanjung Pagar Rp338,89 juta. Kemudian, Kampung Linggang Bigung Rp337,56 juta, Linggang Melapeh Rp328,09 juta, Tendiq Rp313,13 juta, Muara Baroh Rp313,16 juta, Jerang Melayu Rp304,48 juta, Jambuk Rp308,57 juta, Tanjung Haur Rp306,8 juta, dan Kampung Muhur senilai Rp331,63 juta. Sedangkan penggunaan dana desa tahap II antara lain untuk pembangunan jalan usaha tani, pembangunan Posyandu, PAUD, jembatan, sarana air bersih, listrik desa, pelatihan kapasitas masyarakat, dan sebagai penyertaan modal usaha dalam pengembangan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam). Ia menuturkan bahwa total dana desa untuk Kabupaten Kutai Barat pada 2017 senilai Rp149,7 miliar yang diluncurkan dalam dua tahap, yakni tahap I sebanyak 60 persen dan sudah terserap semua untuk pembangunan maupun pemberdayaan. Selanjutnya tahap II sebanyak 40 persen yang juga sudah disalurkan semua kepada 190 kampung, namun untuk serapannya belum 100 persen, karena saat ini masih dalam proses pemanfaatan sesuai dengan rencana kegiatan berdasarkan hasil musyawarah bersama warga kampung. "Dalam proses pemanfaatan dana desa tahap II tahun 2017, kami akan terus melakukan pendampingan sampai tuntas, mulai dari pekerjaan, administrasi, hingga pendampingan dalam proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran agar segera bisa dilaporkan sebagai syarat untuk menerima dana desa tahap I tahun 2018," ucap Yuda. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017