Penajam (Antaranews Kaltim) -  Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepanjang 2017 mengungkap 52 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan meringkus 66 pelaku di wilayah itu.

"Pengungkapan kasus narkoba hingga Desember 2017 mencapai 52 kasus, menurun dibanding pada 2016 yang mencapai 55 kasus," kata Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Sabil Umar pada konferensi pers akhir tahun, Rabu.

Menurut Kapolres, dari 52 kasus tersebut 39 kasus di antaranya telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, sedangkan 13 kasus lainnya masih proses penyidikan.

Selain mengungkap 52 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba Polres Penajam Paser Utara juga mengamankan lebih kurang 145,11 gram sabu-sabu dan 57.170 butir "double L (LL) atau pil koplo.

Polres Penajam Paser Utara secara intensif terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah setempat dengan menggelar operasi rutin di berbagai lokasi.

Sabil Umar juga menjelaskan, sebanyak 15 personel tercatat melakukan pelanggaran disiplin sepanjang 2017, mulai pelanggaran ringan hingga kategori berat.

Jumlah personel Polres Penajam Paser Utara yang melakukan pelanggaran disiplin 2017 itu menurun dibanding 2016 yang mencapai 22 orang.

"Pelanggaran anggota menurun karena Polres telah melakukan pembenahan pada sistem personel, di mana tidak ada lagi toleransi kepada anggota yang melanggar aturan," tegas Sabil Umar.

Dari hasil analisa dan evaluasi sepanjang 2017 kasus kriminal yang ditangani Polres Penajam Paser Utara sebanyak 130 kasus, menurun dibanding 2016 yang mencapai 132 kasus.

Untuk korban tewas akibat kecelakaan lalul lintas di wilayah Penajam Paser Utara sepanjang 2017 lanjut Sabil Umar, tercatat sebanyak 22 orang, menurun dibanding tahun sebelumnya sejumlah 32 orang.

Sementara korban yang mengalami luka berat akibat kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 20 orang dan 31 orang mengalami luka ringan, jumlah tersebut meningkat dibanding data 2016 dengan jumlah korban luka berat 16 orang dan luka ringan 21 orang.

Kapolres mengungkapkan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2017 mencapai 4.180 pelanggaran atau meningkat sekitar 984 pelanggaran, dibanding 2016 yang hanya 3.196 pelanggaran lalu lintas.

"Terjadinya kenaikan pelanggaran lalu lintas itu karena adanya Operasi Simpatik dengan memberikan teguran lisan maupun tertulis dan upaya lainnya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tambah Sabil Umar.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017