Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Sebanyak 50 petinggi kampung (desa) di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menandatangani kesepakatan mengenai prioritas penggunaan dana desa dan alokasi dana kampung yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam).

"Maksud penandatanganan kesepakatan penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa ini adalah untuk menyelaraskan program pembangunan daerah agar apa yang dikerjakan sesuai dengan RPJMD," ujar Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh di Ujoh Bilang, Rabu.

Hal itu dikatakan Boni ketika membuka Sosialisasi Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera (Gerbangmas) bagi camat dan petinggi, dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan penggunaan ADK dan dana desa.

Penandatanganan ini dianggap penting agar setiap rencana pembangunan bisa lebih terarah, yakni untuk pembangunan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan sumber daya manusia.

Menurut ia, Mahakam Ulu yang merupakan kawasan perbatasan ini masih minim infrastruktur dasar, seperti sarana dan prasarana, air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, dan sarana pendukung pengembangan ekonomi, sehingga dana desa dan ADK mulai 2018 wajib diarahkan memenuhi kekurangan tersebut.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, termasuk sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Mahakam Ulu, maka biaya yang masuk dalam APBKam juga harus diprioritaskan untuk pengembangan ekonomi berskala lokal.

"Melalui pemanfaatan ADK dan dana desa 2018 untuk pengembangan ekonomi lokal, saya minta dari sini akan muncul produk unggulan dari masing-masing kampung, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat juga meningkat, yang pada akhirnya tujuan pemerintah menyejahterakan warga bisa terpenuhi," tuturnya.

Bupati juga mengatakan bahwa saat ini Pemkab Mahakam Ulu memiliki 100 pendamping kampung hasil rekrutmen pada November 2017, yang dilanjutkan pelatihan pratugas pada pekan kedua Desember, sehingga mereka telah memiliki pengetahuan baru dalam melakukan pendampingan penggunaan ADK.

"Para pendamping ini akan mulai bertugas pada Januari 2018. Mereka akan membantu terkait perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran sesuai program prioritas, termasukmenggali potensi di tiap-tiap kampung. Pendamping ini bukan pengawas, tapi memfasilitasi," katanya. (*)       

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017