Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta BNNK Tarakan membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial Sam alias Ringgih (40) yang diduga sebagai anggota jaringan pengedar sabu-sabu ke sejumlah daerah di Kaltim.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Samarinda, Jumat malam, mengungkapkan, pelaku ditangkap di Tempat Pemakaman Umum Gunung Daeng Kelurahan Selumit, Kota Tarakan, Kaltara, pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 Wita.

"Pelaku ini pemain lama dan baru bebas dari Lapas Tarakan pada 23 September 2017 setelah divonis enam tahun penjara karena kasus narkoba," kata Tampubolon.

Dari penangkapan itu, tim gabungan menyita sebanyak 10 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 500 gram dan sebuah telepon genggam.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di BNNP Kaltara untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Tampubolon.

Ia menambahkan, penangkapan Ringgih merupakan hasil dari pengembangan kasus pengungkapan narkoba di Kota Samarinda. Dari sini, diketahui bahwa pelaku terindikasi sebagai orang yang mendistribusikan sabu-sabu ke wilayah Kaltim, terutama Samarinda.

"Dari informasi itu, kami kemudian berkoordinasi dengan BNNP Kaltara dan BNNK Tarakan untuk menangkap pelaku, dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu-sabu," katanya.

Upaya penyamaran ini membuahkan hasil, setelah pelaku membawa "barang" pesanan yang akan dibeli. Tidak menunggu lama, personel BNN langsung membekuk Ringgih di sebuah tempat pemakaman umum Kota Tarakan yang dijadikan lokasi transaksi. (*)       

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017