Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018 Provinsi Kaltim disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada  Rapat Paripurna ke-36 di Gedung DPRD Kaltim,Rabu (29/11).
 
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak  diwakili Sekprov Kaltim  Rusmadi  pada Sidang Paripurna ke 36  memberi apresiasi tinggi atas disahkan dan disetujuinya Raperda RPJMD menjadi Perda RPJMD 2013-2018 oleh DPRD Kaltim.

“Kita berharap kerjasama  antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim terus berlanjut dan semakin baik di tahun-tahun selanjutnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah  berjalan dengan baik dan sukses,” katanya.

Rusmadi  mengatakan komunikasi selama ini  sudah terjalin cukup baik, sehingga kerjasama antara pihak pemerintah dan DPRD bersama-sama membangun Kaltim.

Menurutnya DPRD merupakan mitra pemerintah, diharapkan  kepedulian dan perhatian seluruh anggota DPRD Kaltim dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam penyusunan RPJMD.

Revisi RPJMD diperlukan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional sesuai RPJMN 2014-2019
.
Rusmadi menambahkan melalui revisi Perda RPJMD diharapkan target capaian pembangunan dan pendapatan daerah terwujud, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat. (*)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017