Long Bagun (ANTARA Kaltim) -  Kepala Kampung Long Bagun Ilir mengeluhkan soal pelaporan penggunaan dana desa hingga ratusan lembar, karena pola ini dinilai justru menyita waktu, tenaga, bahkan pemborosan kertas dan mengurangi anggaran pemerintah.

"Pak Presiden Jokowi sudah mengatakan bahwa laporan penggunaan dana desa cukup 1-3 lembar, namun fakta di lapangan tidak begitu karena wajib dilaporkan sedetil mungkin," ujar Kepala Kampung Long Bagun Ilir, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kristianus Lejiu di Long Bagun, Selasa.

Ia menuturkan ratusan lembar berkas yang harus dibawa itu dimulai dari proses pengajuan anggaran dengan berkas yang harus dibawa mencapai 360 lembar antara lain berisi laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

Termasuk melampirkan dokumen hasil musyawarah, peraturan kepala kampung terkait penggunaannya, rencana kegiatan, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi, sehingga ketika dana desa belum dicairkan, namun pemerintah kampung sudah mengeluarkan biaya dan menyita pekerjaan.

Kemudian, lanjut Kristianus didampingi Veronika, stafnya, untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa lebih banyak lagi yang mencapai 500 lembar lebih, diantaranya dokumen yang berisi hasil kegiatan berikut foto kegiatan, bukti-bukti pembelian bahan, maupun dokumen lainnya.

Untuk itu ia berharap ke depan ada perubahan pola dalam pengajuan maupun pencairan, sehingga tidak terlalu banyak dokumen yang harus dibuat dalam penggunaan dana desa.

Ditanya tentang nilai dana desa 2017 yang diterima Long Bagun Ilir, Kristianus mengatakan tahun ini di kampung yang dipimpinnya ini dipercaya mengelola dana desa senilai Rp800 juta.

Dana sebesar itu masih lebih banyak digunakan untuk kegiatan fisik, seperti pada 60 persen tahap pertama untuk semenisasi jalan kampung di sejumlah titik dan untuk pembuatan jembatan titian. Sedangkan yang 40 persen tahap kedua akan digunakan untuk pembangunan jalan kuburan sepanjang 204 meter.

"Kami sadar pembangunan fisik yang kami kerjakan tahun ini kurang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dalam jangka panjang, makanya untuk dana desa tahun 2018 akan lebih banyak diarahkan pada pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat, termasuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa," ucap Kristianus. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017