Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan tuntutan penerbitan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil oleh 38 honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013.

"Pemkab akan terus menempuh jalur hukum, bahkan sampai kasasi," kata Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Yusran Aspar menyatakan hal itu seiring dimenangkannya gugatan 38 honorer K2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Menurut ia, ada keraguan dari pemkab untuk mengeluarkan surat keputusan pengangkatan honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS pada 2013 sebagai PNS.

Penundaan penerbitan SK (surat keputusan) kepada 38 honorer yang mayoritas tenaga pendidik atau guru itu, karena adanya dugaan penipuan administrasi dokumen kelengkapan dari para honorer.

Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang dulu bernama Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mensinyalir ada kecurangan tahun kerja puluhan honorer tersebut, di mana honorer K2 yang bisa mengikuti tes CPNS harus bekerja maksimal sebelum tahun 2005.

"Pemkab sedang menyusun berkas untuk melakukan banding atas putusan PTUN," ujar Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Pitono, ketika ditemui terpisah.

Rencana banding tersebut terkait pokok sengketa, yakni untuk menerbitkan SK PNS, namun kepala daerah juga meminta melakukan pidana menggunakan akta otentik honorer K2 yang lolos mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

"Kami juga masih melakukan kajian, apakah laporan pidana kepada honorer K2 dengan menggunakan akta otentik berpengaruh terhadap kebijakan kepala daerah, mengingat pada saat penerbitan NIK itu kepala daerah melakukan penandatanganan pernyataan mutlak," jelas Pitono.

Polemik pengangkatan honorer K2 sudah terjadi lebih kurang empat tahun, bahkan sejumlah honorer sempat melapor ke kepolisian karena merasa diperas dengan dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai pemkab.

Pemkab Penajam Paser Utara juga melakukan verifikasi berkas 68 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS. Hasilnya, 21 honorer dinyatakan gugur sebelum pengusulan NIP, lima orang dinyatakan gugur setelah diterbitkannya NIP dan hanya satu orang mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS, karena berkas yang bersangkutan tidak bermasalah. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017