Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meminta kontribusi maksimal dari perusahaan tambang yang berstatus izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), karena selama ini perusahaan tersebut telah mengeruk kekayaan alam Kaltim secara besar-besaran.

"Dalam pertemuan semalam (Selasa, 14/11), Pak Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan kepada Pak Gubernur apa saja yang diinginkan daerah dari perusahaan PKP2B. Ini nanti akan dibahas dan disusun untuk diusulkan kepada menteri," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kaltim Tri Murti Rahayu kepada wartawan di Samarinda, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa pada pertemuan di sela penandatanganan naskah amandemen PKP2B di Jakarta, Selasa (14/11), gubernur secara terang-terangan menyatakan protes keras kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan, karena tidak dilibatkan dalam pembahasan renegosiasi amandemen kontrak PKP2B.

Dari 14 naskah kontrak PKP2B yang diamandemen, sebanyak sembilan PKP2B berada di wilayah Kaltim, antara lain PT Berau Coal di Berau, PT Kideco Jaya Agung (Paser), PT Kaltim Prima Coal (Kutai Timur), PT Interex Sacra Raya (Paser), PT Laha Coal (perbatasan antara Barito Utara Murung Raya dan Kutai Barat), PT Maruna Coal, PT Sumber Barito Coal, dan PT Ratah Coal (ketiganya di Kutai Barat).

"Meskipun PKP2B menjadi kewenangan pusat, tetapi kepala daerah yang di wilayahnya beroperasi perusahaan tambang batu bara PKP2B seharusnya dilibatkan, karena mereka yang paling tahu kondisi daerah. Apalagi, dalam pertemuan sebelumnya Kementerian ESDM setuju untuk melibatkan daerah dalam pembahasan amandemen itu," jelas Tri Murti yang mengutip pernyataan gubernur.

Menurut Tri, gubernur bersama Tim Penataan Perizinan Usaha Pertambangan (TP2UP) yang diketuai Sekprov Rusmadi sebenarnya telah mendiskusikan berbagai hal mengenai rencana amandemen PKP2B untuk disampaikan kepada pemerintah.

"Namun, belum juga usulan itu disampaikan, sudah ada undangan dari Kementerian ESDM untuk menghadiri acara penandatanganan naskah amandemen kontrak PKP2B. Jelas saja Pak Gubernur sangat kecewa dan protes," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Awang Faroek mengatakan bahwa selama ini kontribusi perusahaan tambang batu bara PKP2B yang ada di Kaltim masih belum optimal.

Dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) masih sangat kecil dan belum berdampak signifikan terhadap perekonomian atau kesejahteraan masyarakat, begitu pula dana jaminan reklamasi pascatambangnya.

"Untuk itu, nanti akan didiskusikan dengan tim penataan tambang mengenai program apa saja di Kaltim yang bisa didukung perusahaan PKP2B. Misalnya bidang pendidikan dengan pembangunan sekolah khusus pertambangan untuk menyiapkan SDM-SDM lokal atau program lainnya untuk kemajuan Kaltim ke depan," paparnya.

Selain itu, Awang Faroek juga mengajak kepala daerah di Kaltim yang di wilayahnya terdapat perusahaan tambang PKP2B untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan melaporkannya kepada gubernur. Ajakan serupa juga diserukan kepada masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya.

"Kita sangat serius ingin menertibkan tata kelola tambang di daerah. Tapi, kalau pusat berlaku seperti ini, tentu harus bersama-sama kita lawan," tegas Awang Faroek.

Terkait tata kelola tambang, Gubernur Awang Faroek Ishak hingga akhir Oktober 2017 juga telah mencabut sebanyak 501 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dari total 809 IUP yang berpotensi dicabut berdasarkan hasil kajian (TP2UP).

Data Dinas ESDM Kaltim mencatat saat ini terdapat sebanyak 1.404 izin pertambangan, terdiri dari 665 IUP eksplorasi, 560 IUP operasi produksi, 168 izin kuasa pertambangan, dan 11 IUP penanaman modal asing. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017