Penajam (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 41 aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dikelola sejumlah satuan kerja perangkat daerah dilaporkan telah hilang berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan, aset daerah yang hilang itu, seperti kamera, laptop dan kendaraan roda dua.

Pemkab Penajam Paser Utara pun menggelar sidang praperadilan majelis tim bendahara yang dipimpin Tohar untuk menuntut ganti rugi terhadap sejumlah aset yang hilang tersebut.

"Ada empat SKPD yang menjalani sidang pra peradilan tim bendahara dengan tuntutan ganti rugi itu," ungkap Tohar mengenai hasil tertutup itu.

Sidang majelis tim bendahara merupakan pemanfaatan aset daerah berdasarkan surat rekomendasi BPK terkait kekeliruan administrasi dalam penggunaan keuangan negara, sehingga BPK menganjurkan dilakukan pengambilan.

Kendati tergolong kecil, Tohar memperkirakan nilai aset daerah yang hilang sejak 2013 itu mencapai puluhan juta rupiah.

Adapun empat SKPD yang menjalani sidang majelis tim bendahara tuntutan ganti rugi itu adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Badan Keuangan, Sekretariat Kabupaten, dan Inspektorat.

Sidang yang digelar di salah satu gedung Sekretariat Pembina Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Penajam Paser Utara itu masih dalam rangka mendengarkan tanggapan dan pernyataan sikap.

"Sidang itu masih untuk mendengarkan tanggapan dan pernyataan sikap dari empat SKPD terkait laporan hasil pemeriksaan BPK," tambah Tohar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017