Samarinda (ANTARA Kaltim) - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Timur menduga sekitar 55 beruang madu dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dibunuh oleh tersangka S, penjual organ tubuh beruang madu di pasaran luar negeri.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK Supriadi di Samarinda, Kamis, mengatakan asumsi jumlah satwa yang menjadi korban tersebut berdasarkan temuan bagian tubuh beruang madu seperti puluhan tulang, gigi taring, dan 1.008 kuku beruang madu yang telah diamankan.
"Selain bukti tulang, empedu, gigi taring, yang menguatkan kami adalah bukti jumlah kuku beruang yang disita ada sekitar 1.008 kuku," katanya.
Bahkan Supriadi memprediksi bahwa 55 beruang madu dikumpulkan oleh tersangka S dalam waktu yang tidak terlalu lama, yaitu dalam satu tahun terakhir ini.
"Pada saat kami membuka barang bukti, masih ada sebagian tulang yang ditempeli belatung, artinya ada sebagian hewan yang belum lama dibunuh," jelasnya.
Meski belum memastikan bahwa tersangka S merupakan bagian jaringan penyundupan satwa langka, Supriadi memastikan bahwa tersangka S sudah mengenal betul habitat beruang madu dan sudah cukup lama menjalankan pekerjaannya.
Hal tersebut, terungkap dalam data identitas domisili S yang baru empat tahun tinggal di Samarinda, dan sebelumnya dia lama tinggal di daerah hulu Kaltim seperti Long Apari yang memang masih banyak keberadaan satwa langka.
"Pada saat pengirimanpun dilakukan oleh tersangka di Tenggarong, Kukar, padahal dia tinggal di Samarinda, diduga ini bagian strategi tersangka karena memang pemeriksaan di Kukar tidak seketat di Samarinda," jelasnya.
Supriadi belum bisa memastikan berapa nilai dari sejumlah organ satwa langka yang telah disita tersebut.
Tapi dia meyakini nilainya sangat tinggi, pasalnya harga di dalam Negeri saja sudah mahal, apalagi dalam kasus ini pembelinya dari ietnam.
"Kami tidak tahu persis, bakal diapakan organ beruang madu ini, namun berdasarkan informasi akan digunakan sebagai campuran kosmetik," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK Supriadi di Samarinda, Kamis, mengatakan asumsi jumlah satwa yang menjadi korban tersebut berdasarkan temuan bagian tubuh beruang madu seperti puluhan tulang, gigi taring, dan 1.008 kuku beruang madu yang telah diamankan.
"Selain bukti tulang, empedu, gigi taring, yang menguatkan kami adalah bukti jumlah kuku beruang yang disita ada sekitar 1.008 kuku," katanya.
Bahkan Supriadi memprediksi bahwa 55 beruang madu dikumpulkan oleh tersangka S dalam waktu yang tidak terlalu lama, yaitu dalam satu tahun terakhir ini.
"Pada saat kami membuka barang bukti, masih ada sebagian tulang yang ditempeli belatung, artinya ada sebagian hewan yang belum lama dibunuh," jelasnya.
Meski belum memastikan bahwa tersangka S merupakan bagian jaringan penyundupan satwa langka, Supriadi memastikan bahwa tersangka S sudah mengenal betul habitat beruang madu dan sudah cukup lama menjalankan pekerjaannya.
Hal tersebut, terungkap dalam data identitas domisili S yang baru empat tahun tinggal di Samarinda, dan sebelumnya dia lama tinggal di daerah hulu Kaltim seperti Long Apari yang memang masih banyak keberadaan satwa langka.
"Pada saat pengirimanpun dilakukan oleh tersangka di Tenggarong, Kukar, padahal dia tinggal di Samarinda, diduga ini bagian strategi tersangka karena memang pemeriksaan di Kukar tidak seketat di Samarinda," jelasnya.
Supriadi belum bisa memastikan berapa nilai dari sejumlah organ satwa langka yang telah disita tersebut.
Tapi dia meyakini nilainya sangat tinggi, pasalnya harga di dalam Negeri saja sudah mahal, apalagi dalam kasus ini pembelinya dari ietnam.
"Kami tidak tahu persis, bakal diapakan organ beruang madu ini, namun berdasarkan informasi akan digunakan sebagai campuran kosmetik," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017