Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menerbitkan surat keputusan pencabutan sebanyak 333 izin usaha pertambangan batu bara yang tersebar di sejumlah daerah.

Sekretaris Provinsi sekaligus Ketua Tim Penataan Perizinan Usaha Pertambangan Kaltim Rusmadi kepada wartawan di Samarinda, Selasa, mengatakan bahwa ke-333 izin itu merupakan bagian dari 809 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya telah dinyatakan berpotensi dicabut berdasarkan hasil evaluasi TP2UP.

Rusmadi menjelaskan, saat ini di Kaltim terdapat sebanyak 1.404 izin pertambangan, terdiri dari 665 IUP eksplorasi, 560 IUP operasi produksi, 168 izin kuasa pertambangan, dan 11 IUP penanaman modal asing.

"Izin pertambangan yang sudah dicabut gubernur, bupati dan wali kota sebanyak 168 izin, sehingga hingga 30 Oktober secara keseluruhan ada sebanyak 501 izin yang sudah dicabut," papar Rusmadi yang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Diddy Rusdiansyah, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Kaltim Gunung Joko dan juru bicara Gubernur Kaltim Hendro Prasetyo.

Hingga kini, Dinas energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim telah mengusulkan pencabutan sebanyak 406 IUP ke Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim. IUP itu terdiri dari 394 IUP non-CnC (clear and clean) dan 12 IUP CnC.

"Sementara SK pencabutan yang sudah terbit sebanyak 333 IUP, masing-masing 321 IUP non-CnC dan 12 IUP CnC," tambah Rusmadi.

IUP yang dicabut itu terbanyak berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah 197 izin, Kutai Timur 63 izin, Berau 32 izin, Penajam Paser Utara 14 izin, dan Kota Samarinda 13 izin.

Selain itu, tambah Rusmadi, saat ini juga masih dalam proses penandatanganan SK Gubernur Kaltim untuk pencabutan 16 IUP lagi, yang masing-masing berada di Kutai Kartanegara sebanyak tiga IUP dan Kutai Timur 13 IUP.

"Khususnya saat ini masih dalam proses pembuatan SK pencabutan sebanyak tiga IUP, yakni di Kutai Kartanegara dua IUP dan Kutai Barat satu IUP, termasuk juga evaluasi pembuatan SK untuk 54 IUP lainnya," imbuhnya.

Proses selanjutnya, lanjut Rusmadi, adalah melakukan pencabutan izin sebanyak 308 IUP yang akan dirampungkan hingga November 2017.(*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017