Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dengan membuat peraturan daerah mengenai pengelolaan pasar, yang di dalamnya mencakup masalah retribusi.
"Kami telah membuat peraturan daerah pengelolaan pasar yang disahkan menjadi peraturan daerah melalui rapat parpurna," jelas Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Sutrisno, ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Disperindagkop Penajam Paser Utara baru menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp500 juta per tahun melalui pungutan retribusi di sejumlah pasar di daerah itu.
Sutrisno mengatakan, belum maksimal dalam mengelola pasar dan melakukan pungutan retribusi di sejumlah pasar yang ada, karena belum adanya regulasi yang mengatur pengelolaan pasar.
"Pungutan retribusi pasar masih kurang maksimal, tapi kami optimistis dengan adanya regulasi pengelolaan pasar, tahun ini dan tahun berikutnya retribusi pasar dapat mendongkrak PAD," katanya.
Potensi pungutan retribusi pasar di wilayah Penajam Paser Utara cukup besar, namun belum dapat dilakukan secara maksimal.
Menurut Sutrisno, pengelolaan dan pungutan retribusi pasar akan maksimal setelah peraturan daerah terkait pengelolaan pasar diberlakukan.
"Saat ini peraturan daerah pengelolaan pasar yang telah disahkan itu masih dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.
Sutrisno optimistis setelah diberlakukan regulasi pengelolaan pasar tersebut Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara dapat memberikan kontribusi PAD lebih besar dari sebelumnya.
"Perhitungan kami, kalau pengelolaan pasar dimaksimalkan dengan dipayungi peraturan daerah, pungutan retribusi pasar dapat meningkat menjadi sekitar Rp2 miliar per tahun," ujarnya.
Sutrisno berharap evaluasi peraturan daerah tersebut rampung dan segera diberlakukan, agar pengelolaan pasar dapat dilakukan secara maksimal dan mendukung peningkatan PAD. (Kominfo PPU)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Kami telah membuat peraturan daerah pengelolaan pasar yang disahkan menjadi peraturan daerah melalui rapat parpurna," jelas Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Sutrisno, ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Disperindagkop Penajam Paser Utara baru menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp500 juta per tahun melalui pungutan retribusi di sejumlah pasar di daerah itu.
Sutrisno mengatakan, belum maksimal dalam mengelola pasar dan melakukan pungutan retribusi di sejumlah pasar yang ada, karena belum adanya regulasi yang mengatur pengelolaan pasar.
"Pungutan retribusi pasar masih kurang maksimal, tapi kami optimistis dengan adanya regulasi pengelolaan pasar, tahun ini dan tahun berikutnya retribusi pasar dapat mendongkrak PAD," katanya.
Potensi pungutan retribusi pasar di wilayah Penajam Paser Utara cukup besar, namun belum dapat dilakukan secara maksimal.
Menurut Sutrisno, pengelolaan dan pungutan retribusi pasar akan maksimal setelah peraturan daerah terkait pengelolaan pasar diberlakukan.
"Saat ini peraturan daerah pengelolaan pasar yang telah disahkan itu masih dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.
Sutrisno optimistis setelah diberlakukan regulasi pengelolaan pasar tersebut Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara dapat memberikan kontribusi PAD lebih besar dari sebelumnya.
"Perhitungan kami, kalau pengelolaan pasar dimaksimalkan dengan dipayungi peraturan daerah, pungutan retribusi pasar dapat meningkat menjadi sekitar Rp2 miliar per tahun," ujarnya.
Sutrisno berharap evaluasi peraturan daerah tersebut rampung dan segera diberlakukan, agar pengelolaan pasar dapat dilakukan secara maksimal dan mendukung peningkatan PAD. (Kominfo PPU)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017