Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana mengirim surat permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan mutasi pegawai yang akan dilaksanakan pada akhir 2017.

"Surat yang dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri berisi permohonan izin untuk dapat melakukan mutasi pegawai," jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana melakukan pengisian jabatan kosong di beberapa satuan kerja perangkat daerah dan pergeseran pegawai yang akan dilaksanakan pada akhir masa jabatan kepala daerah.

Menurut Surodal, surat izin permohonan mutasi kepada Kemendagri tersebut menyikapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mulai diberlakukan pada 2 Februari 2015.

Regulasi itu melarang "incumbent" atau pejabat petahana melakukan penggantian pejabat hingga enam bulan sampai ditetapkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah pada 12 Februari 2018.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2018, dan diperkirakan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ akan ikut bertarung sebagai calon petahana.

Surat izin untuk dapat melaksanakan mutasi tersebut akan dikirim pada pekan depan ke Kantor Kemendagri di Jakarta.

Surodal menjelaskan, rencana pengisian jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu menyusul informasi sejumlah pagawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dinyatakan lulus kompetensi.

"Ada informasi sejumlah pegawai dinyatakan lulus kompetensi oleh Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) di tingkat pusat," katanya.

BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan kegiatan mutasi pegawai tersebut dilaksanakan pada awal November 2017.

"Kami jadwalkan pengisian jabatan kosong di SKPD, serta pergeseran atau rotasi pegawai itu pada bulan depan," tambah Surodal Santoso. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017