Samarinda (ANTARA Kaltim) - Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Sobri Effendy Surya menegaskan bahwa program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bukan hanya tanggung jawab BNN dan Polri, tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
"Yang terjadi saat ini, masih adanya pengkotak-kotakan di lingkungan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyikapi masalah P4GN dan menyerahkan sepenuhnya kepada BNN maupun Polri untuk melakukan pemberantasan," kata Sobri Effendi saat Rakor P4GN di ruang rapat BNNP Kaltim di Samarinda, Selasa.
Didampingi Direktur Pemberdayaan Masyarakat BNN Sofyan Syarif dan Kepala BNNP Kaltim Raja Haryono, ia mengemukakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini sudah menjadi persoalan serius yang harus ditangani, sehingga perlu penanganan yang sangat serius pula.
"Salah satu pilar penting dalam penanganan masalah narkoba adalah peran serta seluruh komponen anak bangsa, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," tambah Sobri.
Ia juga menyoroti belum adanya sinergitas program di lingkungan instansi vertikal maupun instansi di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bersama-sama melaksanakan P4GN.
Sobri berharap dengan adanya evaluasi kinerja program pemberdayaan masyarakat dapat mengintegrasikan sasaran dan indikator kinerja dalam rangka mendukung program P4GN di masing-masing daerah.
Mengingat tugas bidang pemberdayaan masyarakat yang sangat strategis yaitu menggerakkan potensi komponen masyarakat untuk proaktif dalam melaksanakan P4GN, maka masyarakat harus menjadi subyek dalam skema pelaksanaan program itu.
Untuk itu, Sobri Effendy meminta seluruh kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat di tingkat BNN provinsi maupun kabupaten/kota untuk merangkul potensi-potensi yang ada di masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku pendidikan, maupun aktivis LSM untuk bersama-sama melaksanakan program P4GN.
"BNN harus mempunyai brand image yang kuat. Artinya tidak dikenal sebagai institusi yang hanya melakukan pemberantasan jaringan narkoba, tetapi juga sebagai lembaga yang mampu memberdayakan masyarakat dalam konteks menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017