Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rizal Effendi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikasi transportasi berbasis dalam jaringan yang dituntut para pengemudi angkutan kota di daerahnya.

Rizal Effendi di Balikpapan, Kamis, menjelaskan bahwa kewenangan penutupan aplikasi transportasi daring berada di tingkat pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan, sementara kewenangan penutupan kantornya ada pada Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.

"Jadi, kewenangannya bukan di pemerintah kota," tegas Rizal, menanggapi tuntutan para pengusaha dan sopir angkot maupun taksi konvensional soal penghentian operasional transportasi daring.

Pada Rabu (11/10), para sopir angkot dan taksi konvensional dan para pengusahanya berdemo menuntut transportasi daring yang beroperasi di Balikpapan ditutup.

Sejak beberapa waktu lalu, di Kota Minyak (julukan Kota Balikpapan) sudah beroperasi layanan transportasi daring yang dijalankan Go-Jek dan Grab, juga ada Go-Car yang dikelola Go-Jek.

Menurut Rizal, kalaupun kantor Go-Jek atau Grab ditutup sementara, Pemerintah Kota Balikpapan tidak mempunyai hak dan sumber daya untuk menutup aplikasinya.

Walaupun di sisi lain, wali kota juga mendengarkan aspirasi para pengemudi angkot dan taksi serta pengusahanya.

Balikpapan sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Timur, lanjut Rizal, maka wali kota juga patuh atas putusan gubernur berkaitan masalah ini.

"Tapi, saya juga berkewajiban untuk menyampaikan aspirasi warga kota untuk mendapatkan jasa transportasi yang nyaman dan aman untuk mereka gunakan," lanjutnya.

Rizal pun menyatakan dirinya tidak sepenuhnya menyetujui penutupan angkutan umum daring berbasis aplikasi, karena yang diperlukan adalah penataan. Transportasi daring berbasis aplikasi disilakan mengurus perizinan yang diperlukan agar bisa beroperasi.

"Agar warga mendapatkan angkutan umum yang mudah, murah, aman, dan nyaman. Daripada ditutup, saya mengimbau agar penyedia angkutan online segera melengkapi perizinan sesuai regulasi," pintanya.

Sementara kepada layanan angkutan konvensional, Rizal juga meminta pengusaha maupun sopir berbenah dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, karena tanpa pembenahan, jasa transportasi reguler ini sudah terbukti kalah bersaing.

"Saya juga menerima aspirasi warga untuk membuka pos aduan hal kualitas pelayanan taksi atau angkutan konvensional melalui Dinas Perhubungan. Itu agar pengemudi taksi konvensional bisa memberikan pelayanan yang baik, sehingga kembali bisa jadi pilihan transportasi warga," ujarnya.

Apalagi di tingkat nasional, Mahkamah Agung sudah membatalkan 14 pasal Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau transportasi daring.

Seluruh aturan yang dibatalkan MK tersebut adalah aturan yang membatasi keberadaan transportasi daring.

MK beralasan selain kemajuan teknologi, transportasi daring sudah memberikan layanan maksimal kepada masyarakat dengan meminta imbalan yang murah atau minimal, selain juga berdampak ekonomi maksimal dan sesuai dengan azas koperasi, yaitu gotong royong dan padat karya, sementara pada transportasi konvensional justru padat modal. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017