Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menertibkan pasar liar yang berlokasi di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.

"Kami telah melakukan pertemuan dengan para pedagang di pasar liar di Kelurahan Gunung Seteleng dan mereka setuju untuk direlokasi ke Pasar Induk Nenang," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara Rusli, ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan waktu selama dua bulan kepada para pedagang di pasar liar tersebut untuk menempati kios-kios di Pasar Induk Nenang.

Sejumlah pedagang di pasar liar yang berada Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam mulai memindahkan perlengkapan dan dagangannya ke Pasar Induk Nenang kilometer 5.

"Para pedagang telah membongkar tempat berjualan, kemudian pindah ke Pasar Induk di wilayah Kelurahan Nenang, kecamatan Penajam," jelas Rusli.

Jika dalam waktu dua bulan lanjut Rusli, para pedagang di pasar liar tersebut tidak pindah ke Pasar Induk Nenang, maka Disperindagkop UKM akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pemindahan itu, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pedagang di pasar liar belum juga pindah ke Pasar Induk Nenang," tegasnya.

Rusli menimpali lagi, "para pedagang harus pindah ke Pasar Induk Nenang, terutama pedagang yang berjualan dagangan basah seperti penjual sayur-mayur, ikan dan daging."

Kepindahan para pedagang pasar liar ke Pasar Induk Nenang tersebut, selain untuk menghidupkan pasar induk yang telah dibangun pemerintah kabupaten juga untuk menjaga ketertiban umum di wilayah itu.

"Semoga dengan berpindahnya pedagang pasar liar di Kelurahan Gunung Seteleng itu dapat menambah ramai Pasar Induk di Kelurahan Nenang," tambah Rusli.

Namun, sejumlah pedagang yang berjualan di pasar liar di Kelurahan Gunung Seteleng saat ditemui mengeluhkan, Pasar Induk Nenang yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu sepi pembeli, dan pedagang diwajibkan membayar retribusi. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017