Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melimpahkan berkas lima tersangka pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lahan yang kini dibangun PLTU di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa.

"Sudah dilimpahkan ke pengadilan ya," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kutai Kartanegara, Herya Sakti Saad saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Tersangkanya ada lima, antara lain, Hr, mantan Plt Lurah Teluk Dalam, H, Ketua RT, N, oknum pegawai kecamatan, W, perantara yang mencarikan lahan untuk dibeli.

Ia menyebutkan sebelumnya barang bukti dan lima tersangka tersebut sudah dilimpahkan oleh Polres Kutai Kartanegara beberapa hari lalu pasca dinyatakan berkas itu sudah lengkap atau P21.

Saat ditanya apakah kelima tersangka itu, ditahan, ia menyatakan kelimanya tidak ditahan karena sejak di kepolisian juga tidak ada penahanan. "Jadwal persidangannya kami belum dapat ya. Kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, PT Energi Bara Utama (EBU) meminta kasus pemalsuan surat tanah miliknya oleh lima tersangka untuk pembangunan PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanagara, Kalimantan Timur, agar segera dituntaskan mengingat kejaksaan setempat pada Maret 2016 menyatakan berkas itu sudah lengkap atau P21.

Kasus itu bermula saat pihak perusahaan PT EBU, Sambudi membeli tanah di Kecamatan Muara Jawa di antaranya seluas 2,6 hektare pada 2005 dari Nawir dan Abbas. Namun selama rentang 2011-2014, terjadi rekayasa surat tanah yang membuat surat tanah palsu atas nama Nawir untuk digunakan pembangunan PLTU Muara Jawa .

Padahal, Nawir dan Abbas mengaku dirinya tidak pernah menjual tanah selain kepada Sambudi, bahkan dirinya tidak terima atas pemalsuan tanda tangannya sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian.

Plh Lurah Teluk Dalam itu membuat Surat Keterangan Tanah a.n Nawir yang kemudian diregistrasi pada 2 Maret 2011 dengan nomor 64/02/14/004/443.

Bahkan dibuatkan juga Berita Acara Pertemuan Saksi Batas, Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, Berita Acara Pengukuran Lahan, Surat Pernyataan Melepaskan Hak Garapan Atas Tanah yang seolah-olah dari Nawir kepada Donny Juniarto.

PT EBU melaporkan ke Polres Kutai Kertanegara pada 6 Februari 2015. Kemudian pada 27 Maret 2015 sudah ditetapkan tersangkanya. (*)

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017