Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam proses penyidikan yang digelar sejak Selasa pagi.

Selama kurang lebih 11 jam tim penyidik KPK memasuki dan memeriksa setiap ruangan di tiga gedung di kantor Pemkab Kutai Kartanegara.

Operasi KPK dimulai sekitar pukul 09.30 wita, dan para petugas baru meninggalkan kantor bupati sekitar pukul 21.00 wita. Operasi penggeledahan ini terkait penetapan Bupati Rita Widyasari sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Petugas KPK berjumlah puluhan orang nampak membawa beberapa koper besar keluar ruangan gedung utama kantor Bupati dan bergegas masuk ke mobil dan meninggalkan kantor pemerintahan yang ada di jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Marli membenarkan bahwa sebagian besar yang dibawa oleh KPK merupakan dokumen.

"Hampir semua dokumen, isinya macam-macam, dan tidak ada laptop atau perangkat komputer yang ikut disita," katanya.

Ia mengatakan bahwa pada proses penyidikan tersebut, dia dan jajarannya cukup pro-aktif dengan melayani semua keinginan KPK.

"Semua yang mereka minta kami beri, mau masuk ruangan mana kami persilakan, kami tidak mempersulit," tegasnya.

Marli mengaku tidak tahu persis bahwa ada tim KPK yang juga menggelar penyidikan serupa di tempat lain di wilayah Kutai Kartanegara, seperti Rumah Jabatan Bupati Kukar dan rumah pribadinya, begitu juga dengan rumah pribadi di daerah Mangkurawang.

"Saya tidak tahu keadaan di luar karena begitu sampai kantor HP saya sudah disita oleh petugas," tegasnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017