Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengancam akan mencabut izin membangun bagi pengembang yang bandel dan tidak menaati rencana pembangunan yang sudah disepakati bersama pemerintah daerah, terutama dalam pengadaan fasilitas lingkungan untuk mencegah bencana.

"Sesuai rencana pengelolaan lingkungan, di mana setiap pengembang perumahan diwajibkan membuat kolam penampung air hujan atau bozem. Luasannya tergantung jumlah lahan yang dikupas dengan perhitungan tertentu," kata Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli di Balikpapan, Kamis.

Ia menjelaskan, pengadaan bozem untuk mengendalikan air hujan karena tanah kehilangan kemampuan menahan dan menyerap air akibat pengupasan dan kehilangan tanaman tutupan di atasnya.

Setidaknya ada 25 pengembang yang terancam dicabut izinnya, karena pembangunan mereka yang tidak taat tersebut diduga sudah menjadi penyebab banjir di Balikpapan.

"Kami beri batas waktu berbeda-beda karena waktu keluar izin mereka kan juga berbeda-beda. Ada pengembang yang batas waktunya segera September ini, sebagian Oktober, November, dan Desember," ujar Sayid.

Sebelum batas waktu tersebut sampai, para pengembang diminta segera mematuhi perencanaan yang sudah dibuat dan hingga kini baru sebagian yang mulai mematuhi peraturan tersebut.

Kota Balikpapan sekarang mengalami banjir setiap kali hujan lebat mengguyur kota. Kawasan yang selalu tergenang adalah Jalan Beller, Jalan MT Haryono dari jembatan Dam sampai pertigaan Bukit Damai Sentosa, Jalan MT Haryono ruas antara Raffles International School hingga Assa Rental, Gang Tumaritis, kawasan Gunung Kawi di Jalan Achmad Jani.

Di Jalan Beller, ketinggian air bisa mencapai pinggang orang dewasa selama beberapa jam.

Sejumlah perumahan dan pembukaan lawan di Gunung Guntur di atas Jalan Beller dituduh menjadi penyebab, termasuk juga sedimentasi di Sungai Ampal yang menjadi wadah air yang turun dari Balikpapan Baru.

"Kami akan awasi terus. Bila mereka tetap tidak taat baru kami akan jatuhkan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin membangun," tegas Sekdakot.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017