Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 38 orang pegawai honor atau honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus tes calon pegawai pegawai negeri sipil pada 2013 menuntut Pemerintah Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur, segera mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil.

Puluhan honorer K2 tersebut akhirnya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak pengangkatan menjadi PNS.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Rabu, membenarkan bahwa 38 honorer K2 telah menuntut pemerintah kabupaten melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

"Mereka menuntut pemerintah kabupaten dapat segera memberikan SK (surat kebakaran) pengangkatan sebagai PNS yang selama ini belum diterbitkan," jelasnya

Ke-38 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013 itu mayoritas sebagai tenaga pengajar atau guru.

"Memang benar ada gugatan di PTUN Samarinda, bahkan sudah dipanggil pengadilan untuk dimintai keterangan terkait tuntutan puluhan honorer K2 itu," kata Surodal.

Penundaan SK pengangkatan PNS bagi para tenaga honorer K2 tersebut terkait adanya dugaan penipuan administrasi dokumen kelengkapan dari honorer K2 itu.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang dulu bernama Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mensinyalir adanya kecurangan tahun kerja puluhan honorer tersebut.

Surodal Santoso menjelaskan, sesuai aturan, tenaga honorer K2 yang bisa mengikuti tes CPNS harus bekerja maksimal di bawah tahun 2005.

Sementara diduga dari tujuh orang honorer K2 yang telah dinyatakan lulus CPNS pada 2013 mayoritas tidak memenuhi persyaratan tahun kerja tersebut. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017