Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan tiga jenis narkoba yakni sabu-sabu seberat 5,48 gram, 13 pohon ganja, dan 21 butir pil ekstasi dengan pemusnahan langsung dilakukan oleh masing-masing tersangka.
"Tiga jenis barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan petugas BNNP Kaltim di waktu dan tanggal berbeda-beda," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon saat memimpin pemusnahan barang bukti itu di Samarinda, Rabu.
Pemusnahan pertama adalah untuk narkoba jenis sabu-sabu dari hasil penggerebekan pada 12 Juli 2017 dengan menangkap dua tersangka perempuan, yakni Shinta dan Afika.
Penangkapan terhadap dua perempuan ini dilakukan sekitar pukul 20.16 Wita di Jalan Pemuda III, Temindung Permai, Kota Samarinda. Saat itu mereka tertangkap tangan sedang membawa narkoba golongan I berbentuk kristal yang diduga kuat adalah sabu-sabu.
Total sabu-sabu yang mereka bawa tersebut seberat 5,48 gram yang terdiri dari 4,76 gram dan 0,72 gram. Barang haram itu disimpan dalam plastik dan terbungkus dalam tisu.
Saat itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan narkoba, sehingga tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini diamankan di BNNP Kaltim untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti kedua yang dimusnahkan adalah 13 pohon ganja hasil penangkapan pada 10 Agustus 2017 di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tersangka Sandi.
Pohon ganja tersebut disita dari sekitar rumah tersangka, yakni tersangka menanam ganja dalam pot di pekarangan rumah, samping rumah, dan di bawah pohon dekat rumahnya.
Sedangkan pemusnahan ketiga merupakan hasil penangkapan pada 24 Agustus 2017 di Jalan Pahlawan, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dengan tersangka tiga orang yakni Ati, Dion, dan Mustafa karena mereka kedapatan membawa 21 pil extasi.
"Semua tersangka tersebut masih diamankan di BNNP Kaltim. Saya berharap tertangkapanya tersangka ini bisa menjadi pembelajaran bagi mereka agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum. Saya juga berdoa untuk semua tersangka bisa insaf dan menjalani kehidupan normal setelah mereka mempertangjawabkan perbuatannya," ucap Tampubolon.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Tiga jenis barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan petugas BNNP Kaltim di waktu dan tanggal berbeda-beda," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon saat memimpin pemusnahan barang bukti itu di Samarinda, Rabu.
Pemusnahan pertama adalah untuk narkoba jenis sabu-sabu dari hasil penggerebekan pada 12 Juli 2017 dengan menangkap dua tersangka perempuan, yakni Shinta dan Afika.
Penangkapan terhadap dua perempuan ini dilakukan sekitar pukul 20.16 Wita di Jalan Pemuda III, Temindung Permai, Kota Samarinda. Saat itu mereka tertangkap tangan sedang membawa narkoba golongan I berbentuk kristal yang diduga kuat adalah sabu-sabu.
Total sabu-sabu yang mereka bawa tersebut seberat 5,48 gram yang terdiri dari 4,76 gram dan 0,72 gram. Barang haram itu disimpan dalam plastik dan terbungkus dalam tisu.
Saat itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan narkoba, sehingga tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini diamankan di BNNP Kaltim untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti kedua yang dimusnahkan adalah 13 pohon ganja hasil penangkapan pada 10 Agustus 2017 di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tersangka Sandi.
Pohon ganja tersebut disita dari sekitar rumah tersangka, yakni tersangka menanam ganja dalam pot di pekarangan rumah, samping rumah, dan di bawah pohon dekat rumahnya.
Sedangkan pemusnahan ketiga merupakan hasil penangkapan pada 24 Agustus 2017 di Jalan Pahlawan, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dengan tersangka tiga orang yakni Ati, Dion, dan Mustafa karena mereka kedapatan membawa 21 pil extasi.
"Semua tersangka tersebut masih diamankan di BNNP Kaltim. Saya berharap tertangkapanya tersangka ini bisa menjadi pembelajaran bagi mereka agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum. Saya juga berdoa untuk semua tersangka bisa insaf dan menjalani kehidupan normal setelah mereka mempertangjawabkan perbuatannya," ucap Tampubolon.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017