Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai melakukan pemutakhiran data nilai jual objek pajak atau NJOP tanah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari Pajak Bumi Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan.
"PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Penajam Paser Utara terbesar berasal dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan atau PBB-P2," jelas Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ketika dihubungi di Penajam, Selasa.
Namun, penerimaan atau pendapatan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dari sektor PBB-P2 tersebut belum maksimal.
"Jadi, kami lakukan pemutakhiran data NJOP tanah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data NJOP tanah baru dilakukan di 20 dari 54 desa dan kelurahan yang ada di wilayah Penajam Paser Utara.
Pemutakhiran data NJOP tanah itu untuk menetapkan zona nilai tanah, nilai indikasi rata-rata, serta nilai pasaran tanah di setiap desa dan kelurahan.
"Upaya pemutakhiran data NJOP tanah baru sekali dilakukan pemerintah kabupaten sejak dimekarkan pada 2002 silam," tambahnya.
Upaya pemutakhiran data NJOP tanah yang dilakukan bersama tim dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman tersebut ditargetkan rampung akhir September 2107.
NJOP tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara masih relatif rendah, sebab sampai saat ini masih menggunakan NJOP tanah tahun 2012/2013.
Tur Wahyu Sutrisno menyatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Kabupaten Penajam Paser Utara, nilai penarikan NJOP tanah hanya berkisar 0,1 sampai 0,3 persen dari nilai tanah.
"Harga tanah di pasaran kini sudah mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, dan pembangunan di wilayah Penajam Paser Utara cukup signifikan yang dapat membuat perekonomian berkembang," tambahnya. (Kominfo PPU)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Penajam Paser Utara terbesar berasal dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan atau PBB-P2," jelas Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ketika dihubungi di Penajam, Selasa.
Namun, penerimaan atau pendapatan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dari sektor PBB-P2 tersebut belum maksimal.
"Jadi, kami lakukan pemutakhiran data NJOP tanah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data NJOP tanah baru dilakukan di 20 dari 54 desa dan kelurahan yang ada di wilayah Penajam Paser Utara.
Pemutakhiran data NJOP tanah itu untuk menetapkan zona nilai tanah, nilai indikasi rata-rata, serta nilai pasaran tanah di setiap desa dan kelurahan.
"Upaya pemutakhiran data NJOP tanah baru sekali dilakukan pemerintah kabupaten sejak dimekarkan pada 2002 silam," tambahnya.
Upaya pemutakhiran data NJOP tanah yang dilakukan bersama tim dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman tersebut ditargetkan rampung akhir September 2107.
NJOP tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara masih relatif rendah, sebab sampai saat ini masih menggunakan NJOP tanah tahun 2012/2013.
Tur Wahyu Sutrisno menyatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Kabupaten Penajam Paser Utara, nilai penarikan NJOP tanah hanya berkisar 0,1 sampai 0,3 persen dari nilai tanah.
"Harga tanah di pasaran kini sudah mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, dan pembangunan di wilayah Penajam Paser Utara cukup signifikan yang dapat membuat perekonomian berkembang," tambahnya. (Kominfo PPU)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017