Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pembangunan jalan yang dilakukan perusahaan tambang Bayan Resource di Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur dan Kutai Kertanegara sangat membantu upaya Pemprov Kalimantan Timur dalam menghubungkan semua wilayah di daerah setempat, kata Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Joko Setiono.

Joko Setiono yang ditemui di Samarinda, Jumat, mengatakan, pada 2017 praktis tidak ada anggaran untuk pembangunan jalan dengan skala besar, karena kondisi keuangan daerah sedang menurun.

"Tahun 2017 ini, PU Kaltim mendapat kucuran anggaran Rp790 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp470 miliar sudah tersedot untuk proyek `multiyears` seperti jalan tol dan proyek jembatan mahakam IV. Sisa anggaran kami hanya sekitar Rp9 miliar, sehingga praktis sudah tidak ada lagi anggaran untuk pemeliharaan jalan provinsi," jelasnya.

Menurut Joko, Pemprov Kaltim sangat diuntungkan dengan rencana pembangunan jalan yang akan menghubungkan Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat, menuju Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, sepanjang 100 km oleh perusahaan tambang.

Sebelumnya PT Bayan Resource telah membangun jalan dari kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, menuju Senyiur, Kutai Timur, dengan panjang kurang lebih 60 kilometer untuk membantu masyarakat sekitar yang selama ini terisolasi karena belum adanya infrastruktur darat yang layak.

"Ini akan membuka akses transportasi masyarakat dari Tabang menuju Muara Pahu dan juga menuju Senyiur lebih mudah, karena sebelumnya memang belum ada akses jalan," katanya.

Joko menambahkan, melalui kerja sama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Bayan Resource terkait pemanfaatan jalan tambang untuk jalan masyarakat tersebut, PU Kaltim akan segera mengintegrasikan dengan program pembangunan provinsi dan kabupaten/kota, sehingga akses wilayah pedalaman saling terkoneksi.

"Kami tinggal menyiapkan rencana pembangunan jalan lainnya yang masih terputus," tambahnya.

Menurut Joko, kerja sama pemerintah dengan perusahaan melalui pola "public private partnerships" ini patut ditiru oleh perusahaan lainnya yang beroperasi di Kaltim. Minimal sejumlah akses jalan perusahaan baik perkebunan kelapa sawit maupun batu bara bisa diserahkan kepada pemerintah setelah mereka sudah tidak beroperasi lagi.

"Selama ini kami menghadapi kendala untuk memperbaiki jalan-jalan bekas perusahaan sawit dan batu bara yang ditinggal itu, karena dari aturan RT/RW baik provinsi maupun kabupaten/kota masih dimiliki oleh pihak perusahaan. Padahal kondisinya sudah tidak layak dan tetap digunakan oleh masyarakat sekitar sebagai sarana transportasi," ujarnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017