Penajam (ANTARA Kaltim) - Nilai Jual Objek Pajak tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih relatif rendah, kata Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah setempat, Ade Rianto Embongbulan.

"Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP tanah di wilayah Penajam Paser Utara masih relaitf rendah di pasaran yang berdampak pada pendapatan sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB)," kata Ade Rianto ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Menurut dia, sampai saat ini NJOP tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara masih menggunakan NJOP 2012/2013, padahal pembangunan di wilayah Penajam Paser Utara cukup signifikan yang dapat membuat perekonomian berkembang.

Dengan masih rendahnya nilai jual tanah tersebut, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah atau Bapelitbangda Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan kajian menyangkut zona nilai tanah.

"Kami sedang mengkaji zona nilai tanah yang ada di wilayah Penajam Paser Utara untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak," kata Ade Rianto.

Ia berharap dengan adanya zona nilai tanah, pendapatan daerah dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 serta PBB Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan (PBB-P3) dapat meningkat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalkan pungutan dari sektor pajak.

Bapelitbangda Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Ade Rianto, melakukan kajian zona nilai tanah bekerja sama dengan Universitas Mulawarman, Samarinda.

"Kami targetkan kajian zona nilai tanah di wilayah Penajam Paser Utara itu rampung awal September 2017," katanya.

Untuk Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, juga akan dilakukan kajian, setelah kedua kajian itu selesai akan dilanjutkan pembuatan peraturan daerah sebagai payung hukum.

Berdasarkan data Bapelitbangda Kabupaten Penajam Paser Utara, ada 14 perusahaan yang berpotensi membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, galangan kapal maupun industri.

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, sebelumnya mengatakan pemerintah kabupaten akan melakukan penagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap 10 perusahaan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Nilai Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dari 10 perusahaan tersebut mencapai Rp300 miliar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017