Penajam (ANTARA Kaltim) -  Program pendekatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam "mandek" atau terhenti jika pemerintah kabupaten setempat menghentikan kelanjutan sejumlah proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak atau "multiyears" pada 2018.

"Penghentian kontrak `multiyears` mulai 2018 akan berdampak pada program pendekatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM ke masyarakat," ungkap Kepala Bidang Cipta Karya Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Supardi ketika ditemui di Penajam, Senin.

Menurut dia, tiga kontrak kegiatan yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak yang sedang berjalan pada 2017, untuk menunjang program pendekatan layanan air bersih kepada masyarakat.

"Proyek pembangunan WTP (water treatment plan) dan bendungan di Lawe-Lawe serta saluran pipa distribusi, merupakan satu peket pekerjaan," kata Supardi.

Sampai saat ini kemajuan pengerjaan WTP Lawe-Lawe sudah memasuki lebih kurang 80 persen dan dapat dipastikan pengerjaannya terhenti jika pemerintah kabupaten menghentikan kelanjutan sejumlah proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak atau "multiyears".

"Kalau pengerjaan WTP Lawe-Lawe itu tidak dituntaskan 100 persen dipastikan peningkatan pelayanan PDAM untuk pelayanan dasar tidak berjalan maksimal," ujar Supardi.

Begitu pula dengan saluran pipa distribusi air harus dapat diselesaikan agar menambah jaringan air bersih ke rumah-rumah pelanggan.

"Pengerjaan jalur pipa distribusi untuk menambah jaringan ke rumah-rumah pelanggan itu saat ini mencapai sekitar 70 persen," kata Supardi.

Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar sebelumnya menyatakan pemerintah kabupaten akan menghentikan sejumlah proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak mulai 2018 sebagai upaya penghematan kas daerah.

Pada 2017, dana bagi hasil yang diterima Kabupaten Penajam Paser Utara hanya Rp600 miliar dan sebelum menerima keputusan Menteri Keuangan menyangkut kebijakan fiskal, pemerintah kabupaten mematok sementara besaran dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi pada 2018 sebesar Rp600 miliar.

Dengan kondisi itu dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Priotitas Sementara (KUA-PPAS) tercatat APBD 2018 sekitar Rp869 miliar, jauh di bawah APBD 2017 yang mencapai Rp1,14 triliun.

Anggaran tersebut untuk belanja rutin termasuk gaji pegawai kurang lebih Rp500 miliar dan sisa anggaran sekitar Rp369 miliar untuk membiayai sejumlah program dan kegiatan.

Sementara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih memiliki utang pembayaran proyek lebih kurang Rp422 miliar.(Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017