Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 3.948 narapidana atau warga binaan di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari pemerintah pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim Agus Toyib kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan tersebut terbagi dua kategori, yakni remisi umum sebanyak 3.710 orang dan sisanya 238 orang berupa remisi bebas.

"Remisi bebas ini diberlakukan mulai 17 Agustus 2017, namun hanya berkaitan dengan hukuman pokoknya saja, sementara kalau ada denda yang harus dibayarkan, ya tetap wajib dijalani," terang Agus Toyib.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak secara simbolis menyerahkan SK remisi dari Kemenkum dan HAM di Lembaga Pemasyarakatan Samarinda, Rabu pagi.

"Sedangkan di lapas lainnya yang ada di Kaltim dan Kaltara dilakukan oleh Kalapas masing- masing," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa warga binaan yang menerima remisi sudah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan dianggap sudah bisa menjalankan program yang ada.

"Remisi ini hak semua warga binaan, masing-masing lapas punya evaluasi kepada warga binaannya, tetapi keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pusat," katanya.

Kendati telah menetapkan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi, namun remisi bisa dibatalkan jika warga binaan berbuat pelanggaran sebelum remisi diserahkan.

"Bisa dibatalkan kalau napi tersebut membuat pelanggaran. Saat ini, sekitar 67 persen warga binaan tersangkut kasus narkotika, sisanya kasus pidana umum," tegasnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017