Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah kerja Kalimantan Timur melakukan koordinasi terpadu pengawasan terhadap perusahaan yang kurang dan tidak patuh di wilayah Kaltim.

Rapat koordinasi yang berlangsung Selasa (15/8) merupakan kerja sama BPJS-TK Kanwil Kalimantan dengan Pemprov Kaltim, dihadiri Sekertaris Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Harry Sudarmanto, Kadisnakerrans Kaltim Fathul Halim, Kakanwil BPJS-TK Heru Prayitno.

Menurut Heru, koordinasi pengawasan ini merupakan salah satu upaya mendongkrak kepatuhan dan kepesertaan perusahaan yang kurang dan tidak patuh terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketanagakerjaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Provinsi Kaltim sebagai proyek percontohan pengawasan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat menerapkan dan melakukan penegakan dan penyelenggaraan UU SJSN secara penuh, sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti oleh daerah lain di wilayah Kalimantan," ujarnya.

Data Kepesertaan BPJS-TK di wilayah Kaltim per Juni 2017 tercatat 9.378 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta dengan jumlah tenaga kerja mencapai 409.744 orang. Sementara peserta informal lebih kurang 38.755 orang.

Heru menambahkan, rapat koordinasi ini juga sebagai media untuk membuka dan meningkatkan brand awareness dari BPJS-TK, karena selama ini masih banyak masyarakat belum bisa membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BPJS-TK juga akan melaksanakan kegiatan promotif dan preventif di bidang ketenagakerjaan, berupa pelatihan dan seminar K3, pemberian dan pembekalan alat pelindung diri dan K3, serta pemeriksaan kesehatan sederhana bagi perusahaan yang sudah menjadi peserta.

Kadisnakertrans Kaltim Fathul berharap sinergi antara BPJS-TK dengan Disnakertrans Kaltim dapat meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan, karena program ini merupakan program yang didasarkan undang-undang dan pemerintah provinsi wajib membantu dalam pelaksanaannya.

"Tujuan utama dari sinergitas ini adalah perlindungan bagi tenaga kerja dan pengusaha pada khususnya, karena jika tenaga kerja sejahtera dan terjamin, maka produktivitas kerja mereka akan meningkat," tambah Fathul Halim. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017