Penajam (ANTARA Kaltim) -  Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ mengatakan, sertifikasi tanah sistematik lengkap dan lintas sektoral melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL rawan menimbulkan sengketa tumpang tindih lahan di daerah itu.

"Petugas harus hati-hati saat melakukan identifikasi lahan dalam kepengurusan sertifikasi lahan gratis melalui PTSL," ujar Mustaqim ketika ditemui di Penajam, Senin.

Menurut wabup, program sertifikasi lahan gratis melalui program PTSL rawan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mengambil keuntungan atau melakukan kecurangan.

Kecurangan yang dapat terjadi, kata Mustaqim, seperti menambah luasan bidang tanah yang dimiliki karena tidak adanya tapal batas lahan.

"Karena tidak ada tapal batas lahan, bisa juga terjadi mengambil lahan milik orang lain. Kecurangan itu bisa menimbulkan konflik," katanya.

Mustaqim menjelaskan, latar belakang dan sejarah bidang tanah seringkali menjadi pemicu sengketa lahan di masyarakat.

Untuk itu, wabup menegaskan, petugas yang melakukan verifikasi di lapangan diharapkan mengidentifikasi lahan atau tanah dengan hati-hati dan secermat mungkin.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tambah Mustaqim, bertujuan meminimalisir adanya sengketa tapal batas tanah dan tumpang tindih hak kepemilikan lahan.

Mulai 2017 Proyek Nasional Agraris Daerah (Pronada) maupun Program Nasional atau Prona digantikan dengan PTSL, program baru di bidang pertanahan yang diluncurkan Presiden Joko Widodo.

Program PTSL tersebut meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar, baik lahan perumahan maupun persawahan serta tambak.

Penerbitan bukti atas tanah gratis itu mengatasi ketidakjelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat kurang mampu yang tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan tanah. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017