Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil mengamankan 14 pohon ganja yang ditanam dalam 13 pot di rumah tersangka berinisial SF (41) di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

       

"Penangkapan kami lakukan sekitar pukul 10.30 Wita, tadi. Total pot yang kami amankan ada 15 buah. Satu pot ada yang berisi dua pohon, dua pot lagi berisi tanaman lain namun ada bibit ganja baru disemai," ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Polisi Raja Haryono di Samarinda, Kamis.

 

       

Didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon, ia melanjutkan, semua pohon ganja dalam pot tersebut ditanam diantara tanaman hias dekat rumahnya, ada yang di sela-sela tanaman hias samping rumah dan ada yang di sela-sela tanaman hias di bawah pohon dekat rumah.

 

       

Ia menuturkan bahwa kronologis diketahuinya ada tanaman ganja di Loa Kulu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja di Kota Balikpapan.

 

       

Kemudian informasi tersebut dipertajam dan ternyata memang benar bahwa pekan lalu terjadi transaksi ganja sesuai dengan informasi sebelumnya, bahkan pihaknya berhasil menangkap tersangkanya setelah melakukan kerja sama dengan Brimob Balikpapan.

 

       

"Setelah terbukti bahwa di Balikpapan terjadi penyalahgunaan ganja, lantas barang bukti itu kami periksa di laboratorium Brimob Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ganja ini bukan berasal dari luar daerah baik dari Aceh maupun provinsi lain," ujarnya.

 

       

Ganja yang diperiksa itu lanjutnya, selain barangnya beda dengan biasanya yang sering diamankan, juga daunnya lebih mudah dan lebih segar sehingga pihaknya yakin bahwa barang ini diperoleh dari dalam daerah.

 

        Atas keyakinan itu kemudian pihaknya mengembangkan penyelidikan, selanjutnya diketahui ternyata ada warga yang membudidayakan ganja, yakni SF yang bermukim di Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

 

       

Ia menuturkan, meskipun SF beralamat di Loa Kulu, namun tersangka lebih sering berada di Balikpapan, karena pangsa pasar SF adalah komunitas sepeda motor tertentu yang ada di Balikpapan.

 

       

"Kalau perkiraan kami berdasarkan tinggi tanaman, maka usia tanam ganja di Loa Kulu ini sekitar enam bulan. Ada pula yang baru beberapa minggu karena masih kecil. Ada juga yang belum tumbuh karena baru disemai," ucapnya.

 

       

Saat penangkapan tersangka, lanjut dia, warga setempat tidak mengetahui bahwa tanaman hias yang sering mereka lihat selama ini, sebagiannya adalah tanaman ganja, bahkan warga juga bertanya kepada petugas apa yang dilakukan oleh SF.

 

      

"Saat penangkapan di rumah tersangka, di situ juga ditemukan mesin pengering, 30 pucuk ganja (daun ganja masih muda), tembakau yang akan diracik dengan ganja dan siap dijual. Jadi SF ini selain penanam juga pengedar," tutur Haryono. *

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017