Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendapat kuota sertifikasi tanah sistematik lengkap dan lintas sektoral sebanyak 10.000 bidang tanah selama 2017 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ saat ditemui di Penajam, Rabu, menjelaskan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap atau PTSL merupakan program baru di bidang pertanahan yang diluncurkan Presiden Joko Widodo.

"Program pertanahan itu untuk membantu masyarakat memiliki legalitas atah tanah atau lahan yang dimiliki," ujarnya.

Mulai 2017, Proyek Operasi Nasional Agraris Daerah (Pronada) maupun Program Nasional atau Prona digantikan dengan program PTSL.

Program PTSL tersebut meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar, baik lahan perumahan maupun persawahan serta tambak.

Wabup mengungkapkan, pada 2017 Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat kuota sebanyak 10.000 bidang tanah untuk disertifikasi yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Selain sebagai upaya tertib administrasi pertanahan, menurut Mustaqim, sertifikat juga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.

"Kegiatan PTSL itu merupakan percepatan penerbitan sertifikat tanah sekaligus untuk menekan permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih lahan dan sengketa tanah yang sering terjadi," katanya.

Program sertifikasi tanah gratis tersebut, kata Mustaqim, juga bisa menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan tambak.

Penerbitan bukti atas tanah gratis itu mengatasi ketidakjelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat kurang mampu sehingga tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan tanah.

"Penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL itu gratis untuk masyarakat. Jadi pejabat terkait jangan berbuat curang dan akan dilaporkan ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar sebagai tindakan pungli," tegas Mustaqim. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017