Bandung (ANTARA News) - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI Angkatan Udara TA 2016 terus berjalan, bahkan POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mengatakan hal itu saat jumpa pers di The Stone Hotel, Kuta, Bali, Jumat.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI SB sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101," katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI an Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar lebih. Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp7,33 miliar dari Letkol Adm WW pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mayjen TNI Dodik Wijanarko.
Komandan POM TNI mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua," tuturnya.
Ia menambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus itu sebagai transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," tegas Komandan POM TNI. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mengatakan hal itu saat jumpa pers di The Stone Hotel, Kuta, Bali, Jumat.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI SB sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101," katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI an Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar lebih. Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp7,33 miliar dari Letkol Adm WW pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mayjen TNI Dodik Wijanarko.
Komandan POM TNI mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua," tuturnya.
Ia menambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus itu sebagai transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," tegas Komandan POM TNI. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017