Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Samarinda kembali mengedepankan pelayanan prima dengan menyerahkan klaim santunan kematian anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Suharna langsung di rumah ahli warisnya di Jalan Slamet Riyadi Gang 7 Kota Samarinda, Selasa (18/8).

Didampingi Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti dan staf Sekretariat DPRD Kota Samarinda Suryadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Supriyanto melakukan kunjungan sekaligus menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Suharna sebesar Rp24 juta.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan dan perhatian kepada kami sebagai peserta," ucap Jumiati, istri almarhum Suharna.

"Saya sudah mengajukan anggaran untuk program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi baru bulan Februari bisa mengikutsertakan ke program BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD," ujar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti.

Untuk iuran tidaklah besar, hanya 0,54 persen dari gaji yang dilaporkan. Hal ini sangat bermanfaat, karena keselamatan kami bekerja selalu dicover selama 24 jam yang memiliki risiko cukup besar dan riskan, jika tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, tambah Sri Puji Astuti.

"Saya berharap hal ini bisa ditingkatkan, karena ini merupakan amanat dari Undang-Undang bahwa setiap pekerja harus dilindungi dan diwajibkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kepala BPJS-TK Samarinda Supriyanto mengatakan pihaknya berkewajiban untuk secepatnya memberikan hak kepada ahli waris, karena merupakan tugas dari proses pelayanan.

Supriyanto berharap seluruh lembaga pemerintahan mengikutsertakan aparatur dan pegawai non-PNS ke program BPJS Ketenagakerjaan, agar setiap pekerja dapat memiliki hak yang sama di setiap lini risiko pekerjaan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017