Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memastikan akan memotong tunjangan tambahan penghasilan atau insentif bagi pegawai negeri sipil yang tidak disiplin dalam bekerja.

Sekretaris Kabupaten Paser Aji Sayid Fathur Rahman di Tanah Grogot, Selasa, mengatakan, pengurangan insentif PNS  itu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2010 tentang penambahan penghasilan PNS atau biasa disebut dengan insentif. 

"Dalam Perbub itu disebutkan bahwa PNS yang tidak disiplin akan dikurangi insentifnya," kata Fathur Rahman.

Pemotongan insentif dilihat dari tingkat kedisiplinan PNS. Adapun besaran pemotongannya, seperti 6 persen per hari bagi pegawai yang tidak masuk kerja. 

"Pegawai yang tidak hadir apel dan tidak mengisi daftar hadir, dikurangi insentifnya 1 persen," jelasnya.

Adapun PNS yang terlambat datang kerja akan dikurangi insentifnya sebesar 2 persen. Pegawai yang tidak apel dan terlambat datang dikurangi empat persen insentifnya. "Begitu pun dengan pegawai yang tidak mengikuti apel dan pulang lebih cepat," tambah Fathur Rahman.

Selanjutnya pegawai yang terlambat datang dan pulang cepat tanpa pemberitahuan akan dikurangi insentifnya sebesar 5 persen.

Fathur Rahman berharap kepada seluruh kepala SKPD atau yang bertanggung jawab di setiap instansi pemerintah daerah untuk dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pegawainya. 

"Karena pembinaan yang diberikan kepala SKPD dibutuhkan untuk menciptakan kinerja dan pelayanan yang baik terhadap masyarakat, serta birokrasi yang menunjang kemajuan pembangunan daerah," kata Fathur Rahman. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017