Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melarang semua sekolah melakukan peloncoan dan tindakan kekerasan lain saat kegiatan Masa Orientasi Siswa bagi peserta didik baru yang mulai masuk 17 Juli 2017.
"Manajemen sekolah juga harus mengantisipasi dan memastikan bahwa kekerasan, peloncoan, dan pelecehan baik fisik maupun psikologis, jangan sampai terjadi di luar sekolah dalam kaitan MOS," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Akhmad Hidayat di Samarinda, Kamis.
Didampingi Kabid Pembinaan SMP Suar Wiguno, ia melanjutkan bahwa Disdik telah mengeluarkan surat edaran bagi semua kepala SD dan SMP terkait penerimaan siswa baru. Surat edaran itu berisi beberapa hal mengenai penerimaan siswa baru dan MOS.
Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, sebagai pengganti Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang MOS yang sudah tidak berlaku lagi.
Isi edaran antara lain siswa baru tidak diperkenankan memakai atribut di luar pakaian sekolah, kecuali karena kondisi ekonomi maupun kesibukan orang tua, sehingga siswa boleh menggunakan seragam sekolah dari jenjang pendidikan sebelumnya sampai tenggang waktu satu bulan.
Dalam MOS tidak diperbolehkan melakukan hukuman fisik jika ada siswa baru yang melakukan kesalahan atau terlambat. Kegiatan dalam MOS adalah mengenalkan lingkungan sekolah, guru, pegawai, dan sarana yang ada di sekolah.
Hal lain yang perlu ditekankan dalam MOS adalah penyuluhan tentang bahaya narkoba, karena barang terlarang ini sudah masuk ke semua kalangan. Para siswa sebagai generasi bangsa harus mengetahui dampak narkoba bagi kesehatan, terlebih bahayanya terhadap mental.
"MOS juga perlu diisi pembinaan karakter, wawasan mengenai cinta lingkungan, penanaman pohon, kegiatan sosial, dan kebersihan ruang kelas. Hal ini dilakukan agar siswa paham mengenai budaya bersih dan ramah terhadap lingkungan," ucapnya.
Sekolah juga dilarang membebani siswa baru dengan perlengkapan MOS yang harus mengeluarkan biaya, karena hal ini akan membebani orang tua.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), lanjutnya, manajemen sekolah harus menerapkan pola transparansi dan tidak memungut biaya pendaftaran.
"Sekolah juga harus menanamkan nilai-nilai luhur, budaya, keimanan, kesehatan, kebersihan, kerindangan, kenyamanan, ketertiban, kekeluargaan, dan keamanan. Kemudian menjadikan sekolah sebagai taman, sumber dan tempat belajar sehingga siswa tidak bosan dalam belajar," ucap Suar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Manajemen sekolah juga harus mengantisipasi dan memastikan bahwa kekerasan, peloncoan, dan pelecehan baik fisik maupun psikologis, jangan sampai terjadi di luar sekolah dalam kaitan MOS," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Akhmad Hidayat di Samarinda, Kamis.
Didampingi Kabid Pembinaan SMP Suar Wiguno, ia melanjutkan bahwa Disdik telah mengeluarkan surat edaran bagi semua kepala SD dan SMP terkait penerimaan siswa baru. Surat edaran itu berisi beberapa hal mengenai penerimaan siswa baru dan MOS.
Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, sebagai pengganti Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang MOS yang sudah tidak berlaku lagi.
Isi edaran antara lain siswa baru tidak diperkenankan memakai atribut di luar pakaian sekolah, kecuali karena kondisi ekonomi maupun kesibukan orang tua, sehingga siswa boleh menggunakan seragam sekolah dari jenjang pendidikan sebelumnya sampai tenggang waktu satu bulan.
Dalam MOS tidak diperbolehkan melakukan hukuman fisik jika ada siswa baru yang melakukan kesalahan atau terlambat. Kegiatan dalam MOS adalah mengenalkan lingkungan sekolah, guru, pegawai, dan sarana yang ada di sekolah.
Hal lain yang perlu ditekankan dalam MOS adalah penyuluhan tentang bahaya narkoba, karena barang terlarang ini sudah masuk ke semua kalangan. Para siswa sebagai generasi bangsa harus mengetahui dampak narkoba bagi kesehatan, terlebih bahayanya terhadap mental.
"MOS juga perlu diisi pembinaan karakter, wawasan mengenai cinta lingkungan, penanaman pohon, kegiatan sosial, dan kebersihan ruang kelas. Hal ini dilakukan agar siswa paham mengenai budaya bersih dan ramah terhadap lingkungan," ucapnya.
Sekolah juga dilarang membebani siswa baru dengan perlengkapan MOS yang harus mengeluarkan biaya, karena hal ini akan membebani orang tua.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), lanjutnya, manajemen sekolah harus menerapkan pola transparansi dan tidak memungut biaya pendaftaran.
"Sekolah juga harus menanamkan nilai-nilai luhur, budaya, keimanan, kesehatan, kebersihan, kerindangan, kenyamanan, ketertiban, kekeluargaan, dan keamanan. Kemudian menjadikan sekolah sebagai taman, sumber dan tempat belajar sehingga siswa tidak bosan dalam belajar," ucap Suar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017