Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seorang buruh berinisial Sbn (45) yang memiliki 5.970 butir pil koplo jenis "double-L" dan diduga sebagai pengedar narkoba di daerah itu.
"Sbn ditangkap di sebuah rumah yang berada di Perum BTN Kilometer 1 RT 024 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 15.30 Wita," jelas Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto saat dikonfirmasi di Penajam, Senin.
Ia menjelaskan, pada Minggu (9/7) sore Tim Opsnal Satreskoba berhasil menyita 5.970 butir pil LL dari tangan Sbn yang diduga pengedar narkoba.
Selain menangkap Sbn dan menyita 5.970 butir LL, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan pil koplo serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus itu, lanjut Riswanto, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi barang terlarang itu di wilayah Kelurahan Penajam dan cukup membuat resah warga.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut hingga meringkus warga Perum BTN Kilometer 1 RT 024 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam tersebut.
"Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.970 butir LL dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan dalam lemari pakaian," ujar Tri Riswanto.
Tri Riswanto menimpali bahwa Sbn beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satreskoba Polres Penajam Paser Utara hingga kini masih terus mengembangkan kasus penangkapan Sbn tersebut, untuk mengungkap jaringannya sebagai pengedar narkoba di wilayah setempat.
"Penangkapan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis double-L itu terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar," kata Tri Riswanto.
Buruh tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197, 106, 196 dan 98 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Sbn ditangkap di sebuah rumah yang berada di Perum BTN Kilometer 1 RT 024 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 15.30 Wita," jelas Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto saat dikonfirmasi di Penajam, Senin.
Ia menjelaskan, pada Minggu (9/7) sore Tim Opsnal Satreskoba berhasil menyita 5.970 butir pil LL dari tangan Sbn yang diduga pengedar narkoba.
Selain menangkap Sbn dan menyita 5.970 butir LL, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan pil koplo serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus itu, lanjut Riswanto, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi barang terlarang itu di wilayah Kelurahan Penajam dan cukup membuat resah warga.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut hingga meringkus warga Perum BTN Kilometer 1 RT 024 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam tersebut.
"Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.970 butir LL dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan dalam lemari pakaian," ujar Tri Riswanto.
Tri Riswanto menimpali bahwa Sbn beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satreskoba Polres Penajam Paser Utara hingga kini masih terus mengembangkan kasus penangkapan Sbn tersebut, untuk mengungkap jaringannya sebagai pengedar narkoba di wilayah setempat.
"Penangkapan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis double-L itu terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar," kata Tri Riswanto.
Buruh tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197, 106, 196 dan 98 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017