Penajam (ANTARA Kaltim) -  Absensi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur panjang lebaran Senin(3/7) akan diserahkan ke Kemanpan-RB.

"Absensi pegawai hari pertama kerja setelah libur bersama lebaran, langsung dikirim dan diserahkan kepada Kemenpan-RB untuk bahan analisis," kata Kepala BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika dihubungi di Penajam, Jumat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan peraturan mengenai libur Lebaran Idul Fitri 2017 ASN.

Peraturan itu menyebutkan seluruh PNS atau ASN di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dilarang mengajukan cuti setelah libur bersama Lebaran Idul Fitri 2017.

"Para pegawai sudah diberi waktu libur bersama lebaran selama satu pekan, jadi dilarang mengajukan cuti pascaliburan lebaran," jelas Surodal Santoso.

Untuk merayakan lebaran lanjut ia, ASN diberi waktu libur bersama selama satu pekan, dan diwajibkan masuk kerja pada 3 Juli 2017.

"PNS sudah diberi waktu libur selama satu pekan untuk berlebaran dan harus masuk kerja seperti biasa tanggal 3 Juli 2017," ujar Surodal Santoso.

Peraturan menyangkut liburan bagi PNS atau ASN tersebut oleh BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara disebarkan ke setiap SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Dengan adanya peraturan itu lanjut Surodal Santoso, setiap PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara diminta tidak mengajukan cuti sebelum maupun sesudah pelaksanaan libur bersama lebaran.

"Bagi ASN yang kedapatan memperpanjang waktu libur terancam sanksi indisipliner, atau bahkan pemotongan insentif," tegasnya.

Sedangkan untuk pengawasan di setiap SKPD, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyerahkan kepada pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017